Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memberi pendampingan hukum terhadap kepala desa (kades) penerima program bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten Bogor, Satu Miliar Satu Desa (Samisade).

"Iya lebih kepada pendampingan hukum. Kalau terlihat ada yang mulai melenceng, kita luruskan. Jadi lebih kepada pencegahan saja, sebelum terjadi pelanggaran bisa dicegah," ungkap Kepala Kejari Kabupaten Bogor Munaji di Cibinong, Bogor, Selasa.

Baca juga: Ada 54 desa di Bogor jadi penerima program Satu Miliar Satu Desa
Baca juga: Bupati Bogor: Program Satu Miliar Satu Desa untuk pulihkan perekonomian

Menurut dia, pendampingan yang diberikan lebih kepada pencegahan terhadap perbuatan melanggar hukum sehingga tidak ada kepala desa terjerat kasus hukum akibat Samisade.

Pasalnya, Bupati Ade Yasin menggelontorkan Samisade sebesar Rp318,5 miliar kepada 356 desa untuk menstimulus pembangunan infrastruktur desa. Ia berharap, Samisade bisa mendorong desa dari status berkembang menjadi maju.

“Kan dari 416 desa, masih ada desa tertinggal. Nah dengan Samisade diharapkan, desa tertinggal menjadi berkembang dan desa berkembang menjadi maju,” kata Ade Yasin.

Baca juga: Bupati Bogor meluncurkan program Satu Miliar Satu Desa

Ia menyebutkan pada angkatan pertama, tercatat 54 desa penerima Samisade dari semestinya 114 desa. Karena, 60 desa terlambat menyampaikan proposal pengajuan. Ade Yasin kemudian memberi tenggat waktu hingga akhir Juni agar bantuan keuangan bisa dianggarkan dalam APBD Perubahan 2021.

“Tapi untuk tahun depan, tidak ada lagi di (anggaran) perubahan, harus di APBD murni," kata Ade Yasin.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021