Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor, Jawa Barat bersikukuh menuntut terdakwa Sugiman Tindjau selama 18 bulan bui, yang merupakan residivis dalam kasus produksi tabung gas lepiji subsidi 3 kilogram ilegal.

Kasie Intel Kejari Kabupaten Bogor, Juanda menanggapi sidang pledoi atas terdakwa Sugiman Tindjau Cs dengan kasus pembuatan tabung gas 3 kilogram tak sesuai SNI itu. Pihak JPU melalui Jaksa Bayu Ika Perdana, SH, dan Anita Dian Wardhani, SH akan mengajukan replik (jawaban atas pledoi) di persidangan selanjutnya pada Rabu tanggal 2 Juni 2021.

"Sidang lanjutan beragendakan replik dari JPU pada hari rabu tanggal 2 Juni 2021 atau lusa besok," ujarnya, Selasa (1/6).

Juanda menyebutkan babwa pihaknya tidak dapat menjelaskan secara rinci terkait kasus ii hingga sidang replik digelar besok, Rabu 2 Juni 2021.

"Yang pasti, dalam replik JPU akan mempertahankan dan memberikan alasan terkait bantahan atau pledoi dari penasehat hukum terdakwa. Kemudian untuk memperkuat tuntutan kita di mata majelis hakim saat persidangan," tegasnya.

Sebelumnya penasehat hukum terdakwa Sugiman Tindjau, Yefta Kaligis dan Soni Singal menolak tuntutan JPU. dengan alasan tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

"Kami menolak karena fakta persidangan dalam kasus yang tengah dihadapi klien kami ini, dari JPU tak mendukung tuntutan dan dakwaan terhadap terdakwa Sugiman Tindjau," ujar Soni, salah satu kuasa hukum terdakwa dalam pembacaan pledoi (pembelaan) di Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1A, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (31/5/2021).

Lantaran itu, jelas Soni, pihaknya meminta terdakwa Sugiman Tindjau, bebas dari tuntutan tersebut. Sebab dari fakta persidangan bukan terdakwa Sugiman yang membuatnya.

Sementara itu, saat kuasa hukum terdakwa Sugiman Tindjau disinggung adanya laporan kepada kliennya kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan dugaan kasus penipuan/perbuatan curang, penggelapan, Tindak Pidana Pencucian Uang  (TPPU/Money Laundering) dengan nomor LP/B/0333/VI/2020/BARESKRIM tanggal 23 Juni 2020.

"Soal pelaporan itu saya belum tahu, enggak enggak tahu," terang Soni.

Sebagaimana diketahui, Sidang perkara peredaran tabung gas LPG tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) telah bergulir di PN Cibinong Kelas IA, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Persidangan digelar secara virtual untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang dihelat diruang sidang Asikin PN setempat, Senin (10/5/2021).

Sidang perkara bernomor 156/Pid.Sus/2021/PN Cbi yang membelit PT.Sinar Kencana Teknik Mandiri (PT.SKTM) beralamat di Jalan Raya Cikaret No. 53, Kelurahan Harapan Jaya, Cibinong, Bogor, dengan terdakwa Sugiman Tindjau (Residivis) spesialis pembuat tabung gas tak berstandar SNI tersebut dipimpin oleh majelis hakim Ketua PN Cibinong, Zulkarnaen, SH.

Perkara ini bergulir ke meja hijau berawal dari penyelidikan aparat penegak hukum setempat, sekitar awal tahun 2021 terkait temuan ratusan tabung gas LPG 3 kg tak sesuai SNI yang akan dikirim ke wilayah Kabuten Bogor.

Kemudian, kasus ini dinaikkan ke penyidikan hingga dilimpahkan ke pengadilan negeri Cibinong kelas IA pada Selasa 23 Maret 2021 lalu.

Pewarta: Hakim Abdul

Editor : M Fikri Setiawan


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021