Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat memberikan sanksi denda senilai Rp25 juta kepada pengelola wisata Boash Waterpark di Rancabungur, Bogor karena menyebabkan kerumunan di tengah pandemi.

"Sempat terjadi kerumunan di tempat wisata wahana air itu, sudah diberikan sanksi berupa denda Rp25 juta dan ditutup sementara," ujar Bupati Bogor Ade Yasin, di Cibinong, Bogor, Senin.

Ia juga mengaku akan mengkaji secara rinci izin tempat wisata milik Yayasan Ashokal Hajar yang juga merupakan pemilik SMK Taruna Terpadu atau Bogor Center School (Borces).

Baca juga: Kebun Raya Bogor lakukan pembatasan pengunjung, cegah COVID-19

Pasalnya, wahana air yang lokasinya berada satu area dengan Sekolah Borces itu, belakangan menuai polemik lantaran diduga belum mengantongi izin.

Ade Yasin menyebutkan, aturan mengenai operasional tempat wisata telah ia kemas dalam Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 443/272/Kpts/Per-UU/2021 tentang perpanjangan ke-16 pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berbasis mikro.

Dalam aturan tersebut, gelanggang renang baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas penginapan dan fasilitas tempat wisata diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas, dan jam operasional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.

Baca juga: TSI Cisarua perketat prokes bagi pengunjung saat libur Idul Fitri 1442 H

"Disbudpar (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata) bersama Satpol PP melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan dan pembatasan kegiatan di lokasi pariwisata," kata Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor itu pula.

Kemudian, wisata alam juga dibolehkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dengan wajib menerapkan protokol kesehatan. Kemudian jam operasionalnya yaitu pukul 08.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.

Bagi tempat wahana permainan di luar ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dengan wajib menerapkan prokes. Jam operasionalnya yaitu pukul 08.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.

Baca juga: Tempat wisata di Bogor boleh buka saat libur Idul Fitri dengan pembatasan

Khusus wahana permainan di dalam ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dengan wajib menerapkan prokes dan jam operasional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Kemudian, bioskop diperbolehkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021