Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mewaspadai munculnya klaster penyebaran COVID-19 pada musim libur Lebaran, karena itu seluruh pengelola tempat wisata diwajibkan menerapkan protokol kesehatan secara maksimal.

"Jangan sampai dibukanya objek wisata pada musim libur Lebaran ini menjadi klaster baru penyebaran COVID-19," kata Bupati setempat Anne Ratna Mustika, di Purwakarta, Minggu.

Baca juga: Purwakarta antisipasi larangan mudik Lebaran dengan membuka tempat wisata
Baca juga: Pemkab Purwakarta mulai lakukan vaksinasi COVID-19 untuk warga lansia

Ia mengatakan, seluruh pengelola objek wisata harus terus konsisten menerapkan prokes. Hal itu wajib dilakukan para pelaku usaha wisata.

"Aturannya sudah jelas, selain menerapkan prokes, kawasan wisata pun tidak boleh menerima pengunjung lebih dari 50 persen dari total kapasitas kunjungan," katanya.

Dikatakannya, untuk jam operasional tempat wisata di daerahnya harus dimulai pukul 09.00-15.00 WIB.

Baca juga: Ratusan ASN Pemkab Purwakarta divaksin COVID-19

Para pengelola tempat wisata juga hanya diperbolehkan menerima kunjungan dari warga yang ber-KTP Purwakarta.

"Kepada masyarakat, kami sampaikan kalau yang mau berwisata, silakan yang penting harus tetap memperhatikan protokol kesehatan," katanya.

Sementara itu, saat ini di Purwakarta terdapat 62 destinasi wisata. Sebanyak 30 di antaranya merupakan lokasi wisata alam/buatan milik swasta. Selebihnya, adalah wisata religi dan kuliner. 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021