Bogor, (Antara Megapolitan) - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkat seorang penjual satwa liar dilindungi di Kampung Hargamanah, Cibereum Cikuletih, Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Penangkapan dilakukan Senin (6/7) kemarin, kita amankan satu orang tersangka berserta barang bukti sebanyak 17 ekor satwa yang dilindungi terdiri atas 13 ekor ular Chondro Phyton Viridis asal Papua, dan empat ekar biawak yang juga asal Papua," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Brigjen Pol Yazid Fanani, saat ditemui di lokasi penangkapan, Cibereum Cikuletig, Dramaga, Selasa.

Brigjen Pol Yazid mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat dan informasi dari Australia Federal Police (AFC) yang menginformasikan maraknya penyeledupan satwa dilindungi yang kebayakan berasal dari Indonesia.

"Informasi dari interpol Australia langsung kita kembangkan, dan kita menangkap tersangka YY (23) di wilayah Ciherang," ucapnya.

Menurut Yazid, tersangka YY melakukan pedagangan satwa liar dilindungi melalui jaringan internet (online). Kegiatan tersebut telah dilakukan sejak 2012 lalu.

Ia menyebutkan, perbuatan tersangka melanggar Pasal 21 Ayat 2 junto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Tersangka terancam hukum lima tahun penjara," tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi di lapangan, ular dan biawak asal Papua tersebut dikatahui milik salah seorang Mahasiswa Fakultas Kehutanan IPB berinisial RB. Sedangkan YY adalah teman RB yang dipekerjakan sebagai perawat dan penjaga satwa yang ditangkarkannya.

Saat penangkapan RB sedang berada di kampung halamannya Banyuwangi untuk keperluan keluarga. Sementara YY beserta dua temannya Ari dan Evan sedang menginap menemani YY ikut digelandang ke Mabes Polri.

Dua rekan YY sudah dilepaskan, sementara YY masih diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan, penyimpanan dan memperdagangkan satwa yang dilindungi.

Mabes Polri juga masih mendalami keterlibatkan RB mahasiswa IPB dalam kepemilikan satwa-satwa liar yang dilindungi tersebut. Kepolisian masih menunggu kedatangan RB untuk dimintai keterangan.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015