Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi melarang warga melakukan kegiatan takbiran keliling dengan menerapkan malam bebas kerumunan saat malam menjelang Idul Fitri 1442 Hijriah.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan mengatakan penerapan malam bebas kerumunan bertujuan meminimalisir terjadinya kerumunan pada saat malam takbiran.

"Jadi antisipasi kerumuman di lokal karena larangan mudik, kami terapkan Crowd Free Night artinya tidak boleh ada kerumunan dimanapun," kata Hendra di Cikarang, Kamis (6/5).

Baca juga: Pemkab Bogor larang kegiatan takbir keliling saat lebaran
Baca juga: Polres Bogor Larang Takbir Keliling

Hendra mengatakan akan menyiagakan petugas gabungan untuk berjaga di seluruh simpul yang berpotensi menimbulkan keramaian saat malam takbiran mendatang.

"Tidak boleh ada kerumunan, tidak boleh ada yang melakukan takbiran keliling. Disarankan melaksanakan di masjid atau musala tentu dengan protokol kesehatan," katanya.

Selain melakukan pengamanan dan patroli wilayah untuk mencegah kerumunan, petugas juga memastikan keamanan serta ketertiban masyarakat terjaga dengan baik.

Baca juga: MUI Kabupaten Bogor imbau masyarakat tidak lakukan takbir keliling

Hendra juga meminta peran serta masyarakat dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran protokol kesehatan dengan tidak melakukan kegiatan takbir keliling.

"Kita akan patroli, lalu tingkatkan pengamanan di sejumlah pos. Ya mudah-mudahan bisa kita tangani dengan baik, tidak terjadi sesuatu. Tentu perlu dukungan masyarakat," kata dia.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021