Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat memutuskan untuk memangkas pajak restoran dari sebelumnya 10 persen menjadi 7 persen yang mulai diberlakukan pada tahun 2022.
Kepala Bidang Pajak Daerah 1 Badan Keunagan Daerah (BKD) Kota Depok Jawa Barat, Endra dalam keterangannya, Rabu mengatakan, sebelum diterapkan, pihaknya harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Dengan begitu, aturan ini dapat diketahui oleh konsumen maupun pengusaha restoran.
"Meskipun Peraturan Daerah (Perda) Nomor 08 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 07 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah Kota Depok sudah ada dan disahkan, namun kebijakan ini harus disosialisasikan dulu," katanya.
Baca juga: BKD Depok kembali hapus sanksi administrasi PBB
Dikatakannya, sebelum aturan baru diberlakukan, tahun ini pajak restoran masih 10 persen. Untuk itu, pihaknya masih terus melakukan sosialisasi kepada pemilik restoran.
"Belum lama ini, kami sudah melakukan sosialisasi kepada pengusaha resto. Alhamdulillah responnya sangat positif," katanya.
Endra juga menjelaskan, pemangkasan pajak ini berlaku bagi restoran yang telah menggunakan alat transaksi elektronik. Pihaknya menargetkan 200 restoran terpasang alat tersebut.
"Saat ini masih dalam proses, targetnya memang harus ada 200 restoran yang menggunakan alat transakasi elektronik. Mudah-mudahan bisa segera selesai," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Depok optimistis target PAD 2021 dapat tercapai
Menurut dia kebijakan Pemkot Depok ini tentunya untuk mendongkrak perekonomian di tengah pandemi COVID-19 yang masih berlangsung
"Kebijakan ini diyakini bisa menguntungkan pengusaha restoran. Utamanya, di daerah perbatasan seperti Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi," katanya.
Endra juga menyebut, kebijakan tersebut tidak mempengaruhi atau mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok. Pihaknya meyakini, aturan ini justru menguntungkan, baik untuk pengusaha restoran, konsumen maupun Pemkot Depok.
Baca juga: Wajib Pajak di Kota Depok diberi keringanan biaya pembayaran PBB
"Dengan turunnya nilai pajak, maka akan semakin banyak pengunjung resto yang tertarik dan berkunjung. Jadi, kebijakan ini tidak terlalu berpengaruh pada PAD Kota Depok," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021
Kepala Bidang Pajak Daerah 1 Badan Keunagan Daerah (BKD) Kota Depok Jawa Barat, Endra dalam keterangannya, Rabu mengatakan, sebelum diterapkan, pihaknya harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Dengan begitu, aturan ini dapat diketahui oleh konsumen maupun pengusaha restoran.
"Meskipun Peraturan Daerah (Perda) Nomor 08 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 07 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah Kota Depok sudah ada dan disahkan, namun kebijakan ini harus disosialisasikan dulu," katanya.
Baca juga: BKD Depok kembali hapus sanksi administrasi PBB
Dikatakannya, sebelum aturan baru diberlakukan, tahun ini pajak restoran masih 10 persen. Untuk itu, pihaknya masih terus melakukan sosialisasi kepada pemilik restoran.
"Belum lama ini, kami sudah melakukan sosialisasi kepada pengusaha resto. Alhamdulillah responnya sangat positif," katanya.
Endra juga menjelaskan, pemangkasan pajak ini berlaku bagi restoran yang telah menggunakan alat transaksi elektronik. Pihaknya menargetkan 200 restoran terpasang alat tersebut.
"Saat ini masih dalam proses, targetnya memang harus ada 200 restoran yang menggunakan alat transakasi elektronik. Mudah-mudahan bisa segera selesai," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Depok optimistis target PAD 2021 dapat tercapai
Menurut dia kebijakan Pemkot Depok ini tentunya untuk mendongkrak perekonomian di tengah pandemi COVID-19 yang masih berlangsung
"Kebijakan ini diyakini bisa menguntungkan pengusaha restoran. Utamanya, di daerah perbatasan seperti Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi," katanya.
Endra juga menyebut, kebijakan tersebut tidak mempengaruhi atau mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok. Pihaknya meyakini, aturan ini justru menguntungkan, baik untuk pengusaha restoran, konsumen maupun Pemkot Depok.
Baca juga: Wajib Pajak di Kota Depok diberi keringanan biaya pembayaran PBB
"Dengan turunnya nilai pajak, maka akan semakin banyak pengunjung resto yang tertarik dan berkunjung. Jadi, kebijakan ini tidak terlalu berpengaruh pada PAD Kota Depok," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021