Bogor, (Antara Megapolitan) - Wali Kota Bogor, Jawa Barat, Bima Arya Sugiarto menerbitkan surat edaran kepada aparat di wilayah yang berisi instruksi untuk memperkuat pengawasan bangunan.

"Surat edaran ditujukan kepada semua tingkatan khususnya kasi pengendalian pembangunan di masing-masing kecamatan dan kasi ekbang di kelurahan, agar semua mempunyai format yang seragam untuk pengawasan bangunan," kata Bima Arya di Bogor, Kamis.

Bima mengatakan perihal surat edaran tersebut dikarenakan masih lemahnya pengawasan bangunan yang dilakukan oleh Dinas Pengawasan Bangunan dan Pemukiman yang terkendala kekurangan personil.

Saat ini tercatat jumlah personel Wasbangkim hanya ada 14 orang yang membawahi tiga wilayah. Kondisi ini tentunya harus didukung oleh personel aparat kewilayahan di kecamatan dan kelurahan.

"Kita memerlukan protap yang baku dalam membentuk peraturan wali kota yang saat ini masih menunggu pengesahan evaluasi Perda gedung dan bangunan," kata Bima.

Ia mengatakan, sambil menunggu terbitnya Perwali terkait pengawasan bangunan di Kota Bogor, pihaknya akan merapikan semua koordinasi salah satunya dengan terbitnya surat edaran tersebut.

"Saat ini koordinasi dari wilayah ke Wasbangkim belum maksimal. Oleh karena itu, melalui surat edaran resmi diharapkan bisa mengantisipasi jangan sampai bangunan yang bermasalah itu terus tumbuh tanpa pengendalian," katanya.

Dikatakannya, sepanjang 2015 ini, kasus bangunan yang bermasalah dengan berbagai macam pelanggaran seperti perizinan, menyalahi tata ruang, maupun ketertiban umum yang sudah mendapat teguran dari Wasbangkim sebanyak 325. Dari jumlah tersebut sebanyak 200 kasus sudah dilimpahkan kepada Satpol PP.

"Satpol PP saat ini sudah memiliki banyak tugas, oleh karena itu kita minta aparat wilayah ikut melakukan pengawasan. Kalau ada di wilayahnya yang mulai mengaduk semen, langsung dicek perizinannya dan laporkan beli tidak sesuai aturan," kata Bima.

Di bulan Juni ini Satpol PP Kota Bogor melakukan penyegelan terhadap proyek pembangunan restoran cepat saji Mc Donnal yang terletak di kawasan Semplak. Penyegelan dilakukan karena tidak mengantongi IMB. Pekan ini Satpol PP juga membongkar satu tower base transceiver station (BTS) yang tak berizin di wilayah Kecamatan Tanah Sareal.

Beberapa kasus perizinan lainnya yang terjadi di Kota Bogor pembangunan Hotel Whiz di Jalan Pajajaran yang melanggar aturan mendirikan bangunan melebihi izin dari delapan lantai menjadi 12 lantai.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015