Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menggunakan sistem penyusunan Peraturan Daerah (Perda) berbasis elektronik atau e-Perda yang diluncurkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

"Tujuannya agar produk hukum itu sejalan dan harmonis dengan peraturan perundang-undangan serta kebijakan pembangunan nasional yang telah ditetapkan pemerintah," kata Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan di Cibinong, Bogor, Senin.

Baca juga: DPRD Kabupaten Bogor janji ukur tingkat efektifitas penerapan Perda
Baca juga: Perlukah Harmonisasi Perda Mendukung Kebijakan Pusat?

Ia menyebutkan bahwa e-Perda merupakan upaya mendayagunakan kecepatan teknologi dalam hal fasilitasi dan koordinasi seluruh rancangan produk hukum daerah.

Politisi Partai Gerindra itu meyakini bahwa melalui e-Perda, Pemkab Bogor akan mendapatkan berbagai kemudahan dalam penyusunan perda.

"Melalui e-Perda ini tidak memerlukan waktu lama dan proses berbelit-belit apabila dalam proses fasilitasi perda atau perkada perlu berkoordinasi dengan kementerian teknis atau lembaga lainnya, baik di pusat maupun di daerah," terangnya.

Baca juga: 20 kota dan kabupaten di Jabar dan Banten pelajari KTR di Kota Bogor

Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik mengatakan, pihaknya sengaja memilih Jawa Barat sebagai percontohan karena dinilai inovatif.

“Kami memang sengaja memilih Jawa Barat, karena Jawa Barat merupakan gudangnya inovasi. Terlihat dari tahun 2018 hingga 2019 bahwa Jawa Barat meraih prestasi tertinggi sebagai provinsi terinovatif se-Indonesia pada Innovative Government Award (IGA),” kata Akmal.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021