Bekasi, (Antara Megapolitan) - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kota Kompol Ujang Rohanda mengaku hingga kini pihaknya belum dapat mengungkap peristiwa peluru nyasar yang melukai warga Kelurahan Jatiwaringin, Selasa (16/6).

"Masih diurus oleh Polsek Pondokgede. Sampai saat ini saya belum dapat laporannya," katanya di Bekasi, Minggu.

Menurut Ujang, pihaknya hingga saat ini belum dapat menyimpulkan apakah peluru yang menembus punggung Rian Heryawan (10) berasal dari senjata api milik aparat atau senjata rakitan.

"Pelurunya sudah kita kirim ke Puslabfor Mabes Polri untuk dicek sejak peristiwa itu berlangsung, tapi belum ada jawaban," katanya.

Kepala Sub Bagian Humas Polresta Bekasi Kota AKP Siswo mengatakan, pihaknya hingga kini masih menunggu informasi yang lebih dalam dari Polsek Pondokgede dan hasil uji laboratorium terhadap peluru.

"Kita tunggu saja hasilnya nanti bagaimana," katanya.

Secara terpisah, Kapolsek Pondokgede Kompol M Dafi Bastomi mengaku masih menggali keterangan dari sejumlah saksi dari lokasi kejadian di Jalan Gamprit II Ujung, RT 05/RW 14, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondokgede.

"Korban saat ini belum pulih dan belum bisa dimintai keterangannya," katanya.

Dafi mengungkapkan berdasarkan hukum yang berlaku penembak peluru "nyasar" bisa dijerat sanksi pidana berupa Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain menderita luka berat.

"Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015