Bekasi, (Antara Megapolitan) - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menginstruksikan pihak terkait untuk menutup paksa tempat hiburan yang masih beroperasi dan tidak mematuhi Maklumat Ramadhan.

"Kalau perlu kita cabut izin operasional tempat hiburannya apabila tidak mematuhi Maklumat Wali Kota Bekasi," katanya di Bekasi, Selasa.

Dikatakan Rahmat, sesuai edaran maklumat tersebut disebutkan bahwa tempat hiburan harus tutup pada H-3 Ramadhan hingga H plus tiga Idul Fitri.

Dia juga berpesan kepada organisasi masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri seperti `sweeping` bila mendapati tempat hiburan yang tidak mematuhi maklumat.

"Penyelenggara daerah kan ada. Percayakan dulu ke kami. Kalau ditemukan masih ada tempat hiburan malam yang buka, kasih kabar ke Satpol PP, Polres atau Kodim setempat. Biar aparat yang melakukan penertiban," katanya.

Menurut dia, upaya pengawasan tempat hiburan diserahkan pihaknya kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai tingkat kelurahan hingga kecamatan.

Sementara itu, Kabid Penindakan Perda Satpol PP Kota Bekasi Dedi mengatakan pengawasan terhadap implementasi Maklumat Wali Kota Bekasi telah dilakukan pihaknya sejak Senin (15/6) dini hari.

Pihaknya mendatangi Sebuah tempat hiburan malam berkedok kantor bantuan hukum M Vitto dan rekan di Jalan Inspeksi Kalimalang, Jakasampurna, Bekasi Barat.

Di lokasi itu, petugas berhasil menyita beberapa minuman keras dan sejumlah gadis pendamping.

Menurutnya, tempat hiburan itu telah menyalahi maklumat Wali Kota dengan beroperasi pada H minus tiga Ramadhan.

Namun petugas tidak menutup tempat tersebut karena pemiliknya beralasan bahwa tempat usahanya telah tutup sejak sepakan lalu, sementara agenda tersebut merupakan pembagian gaji para pegawainya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015