Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok, Jawa Barat, mengadakan sosialisasi kemetrologian kepada 14 instansi pemerintah dan swasta yang bertujuan untuk mewujudkan Kota Depok sebagai daerah tertib alat ukur.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian ((Disperindag) Kota Depok, Zamrowi Hasan, dalam keterangannya, Sabtu, mengatakan sosialisasi ini diikuti oleh instansi yang menggunakan Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) dalam menjalankan aktivitasnya, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) yang memiliki timbangan terbesar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung.

Baca juga: Kota Bogor ditetapkan jadi Daerah Tertib Ukur sangat memuaskan
Baca juga: Karawang Menuju Daerah Tertib Ukur

"Alat ini digunakan untuk mengukur berat dan jumlah sampah yang masuk ke TPA," tuturnya.

Dikatakannya Dinas Kesehatan (Dinkes) yang memiliki stakeholder seperti apotek, puskesmas, dan rumah sakit, yang  menggunakan UTTP untuk menakar obat yang akan diberikan kepada pasien.

"Alat ukur yang digunakan harus berfungsi dengan baik, karena jika takarannya tidak sesuai akan merugikan konsumen serta berdampak pada kesehatan pasien," jelasnya.

Baca juga: Kota Bogor ditunjuk jadi calon daerah tertib ukur 2019

Menurut dia, tertib ukur telah menjadi program prioritas dan mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat. Pasalnya, dengan langkah ini dapat menciptakan perdagangan yang sehat tanpa adanya perselisihan terkait hasil timbangan.

"Hal ini juga sebagai upaya perlindungan terhadap konsumen. Akurasi dalam timbangan, berdampak juga pada database dan pengambilan kebijakan," katanya.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021