Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi meminta segenap warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat segera melakukan balik nama kendaraan guna memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi AKBP Ojo Ruslani mengatakan balik nama kendaraan bertujuan menghindari pemilik lama kendaraan menerima surat tilang elektronik.
"Itu bisa saja terjadi begitu, jika pemilik baru belum melakukan balik nama, tidak perlu kaget. Karena kendaraan yang dulu dijual belum dilakukan balik nama," katanya di Cikarang, Rabu.
Baca juga: Dukung tilang elektronik, Kabupaten Bekasi alokasikan Rp5 miliar
Dia meminta pemilik kendaraan baru untuk segera melakukan balik nama untuk menghindari kejadian tersebut. "Tentu selain sebagai upaya meningkatkan disiplin pengendara, juga menertibkan kendaraan-kendaraan yang belum melakukan balik nama," katanya.
Ojo mengaku penerapan pemberian surat tilang elektronik kepada pelanggar lalu lintas segera diberlakukan di Kabupaten Bekasi. Saat ini baru dilakukan peneguran namun ia memastikan dalam waktu dekat pihaknya mulai menindak.
Pelanggar lalu lintas yang terkena tilang elektronik, kata dia, akan teridentifikasi melalui pelat nomor kendaraan. Dari situ petugas akan mengirimkan bukti pelanggaran serta tilang yang dikenakan kepada alamat yang tertera pada nomor polisi kendaraan.
Baca juga: Pemberlakuan tilang elektronik di Bekasi diundur pekan depan
"Tilang kita kirimkan ke alamat kendaraan terdaftar dari nomor polisi yang ada pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)," katanya.
Ojo mengungkapkan tilang elektronik ini juga bisa membantu meningkatkan pendapatan asli daerah sebab secara tidak langsung program tersebut mengarahkan pemilik kendaraan untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor.
Pendapatan Asli Daerah (PAD), kata Ojo, akan diperoleh Pemerintah Kabupaten Bekasi ketika pemilik lama kendaraan dikenakan biaya tilang. Kendaraan yang sudah berpindah kepemilikan namun belum melakukan balik nama dikatagorikan melanggar lalu lintas.
Baca juga: Polres Bekasi mulai berlakukan tilang elektronik lalu lintas
"Orang yang tidak balik nama akan dituntut untuk segera balik nama lantaran ketika ada pelanggaran si pemilik kendaraan yang tertera di STNK akan terkena biaya tilang. Kalau kendaraan itu sudah pindah tangan maka ia akan menuntut kepada si pemilik baru untuk segera balik nama. Dan, biaya balik nama itu satu persennya masuk ke kas daerah," kata Ojo.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi AKBP Ojo Ruslani mengatakan balik nama kendaraan bertujuan menghindari pemilik lama kendaraan menerima surat tilang elektronik.
"Itu bisa saja terjadi begitu, jika pemilik baru belum melakukan balik nama, tidak perlu kaget. Karena kendaraan yang dulu dijual belum dilakukan balik nama," katanya di Cikarang, Rabu.
Baca juga: Dukung tilang elektronik, Kabupaten Bekasi alokasikan Rp5 miliar
Dia meminta pemilik kendaraan baru untuk segera melakukan balik nama untuk menghindari kejadian tersebut. "Tentu selain sebagai upaya meningkatkan disiplin pengendara, juga menertibkan kendaraan-kendaraan yang belum melakukan balik nama," katanya.
Ojo mengaku penerapan pemberian surat tilang elektronik kepada pelanggar lalu lintas segera diberlakukan di Kabupaten Bekasi. Saat ini baru dilakukan peneguran namun ia memastikan dalam waktu dekat pihaknya mulai menindak.
Pelanggar lalu lintas yang terkena tilang elektronik, kata dia, akan teridentifikasi melalui pelat nomor kendaraan. Dari situ petugas akan mengirimkan bukti pelanggaran serta tilang yang dikenakan kepada alamat yang tertera pada nomor polisi kendaraan.
Baca juga: Pemberlakuan tilang elektronik di Bekasi diundur pekan depan
"Tilang kita kirimkan ke alamat kendaraan terdaftar dari nomor polisi yang ada pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)," katanya.
Ojo mengungkapkan tilang elektronik ini juga bisa membantu meningkatkan pendapatan asli daerah sebab secara tidak langsung program tersebut mengarahkan pemilik kendaraan untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor.
Pendapatan Asli Daerah (PAD), kata Ojo, akan diperoleh Pemerintah Kabupaten Bekasi ketika pemilik lama kendaraan dikenakan biaya tilang. Kendaraan yang sudah berpindah kepemilikan namun belum melakukan balik nama dikatagorikan melanggar lalu lintas.
Baca juga: Polres Bekasi mulai berlakukan tilang elektronik lalu lintas
"Orang yang tidak balik nama akan dituntut untuk segera balik nama lantaran ketika ada pelanggaran si pemilik kendaraan yang tertera di STNK akan terkena biaya tilang. Kalau kendaraan itu sudah pindah tangan maka ia akan menuntut kepada si pemilik baru untuk segera balik nama. Dan, biaya balik nama itu satu persennya masuk ke kas daerah," kata Ojo.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021