Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi berhasil menggagalkan percobaan penyelundupan belasan ribu ekor benur atau benih lobster air laut ke luar negeri secara ilegal.
"Jumlah benur yang kami sita dari dua tersangka yakni DD dan DS warga Kabupaten Sukabumi sebanyak 18.800 ekor benur jenis pasir dan mutiara," kata Kabagops Polres Sukabumi Kota Kompol Suwardi di Sukabumi, Jumat.
Baca juga: Petugas gabungan gagalkan penyelundupan benur lobster
Informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus penangkapan benur ilegal ini berasal dari informasi warga yang kemudian dikembangkan dan berhasil menggerebek sebuah tempat yang dijadikan tempat penampungan benur tersebut di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi pada Kamis, (25/3) malam.
Dalam penggerebekan tersebut, pihaknya menangkap dua orang tersangka yang saat ini masih dimintai keterangan. Akibat penangkapan benur lobster air laut secara ilegal kerugian negara mencapai lebih dari satu miliar rupiah.
Menurutnya, beberapa dari lobster tersebut disita untuk dijadikan barang bukti di persidangan nanti dan selebihnya dilepasliarkan kembali ke habitatnya sebagaimana dengan program pemerintah yang telah berjalan.
Baca juga: Polda Jabar sita lobster bernilai miliaran rupiah
Hingga saat ini, sesuai program 100 hari kerja Kapolri Polres Sukabumi telah berhasil mengungkap tiga kali kasus penangkapan benur ilegal yang hendak diselundupkan ke luar negeri. Pada pengungkapan kasus ini pihaknya juga bekerja sama dengan petugas dari TNI Angkatan Laut dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi.
"Penangkapan dan penguasaan benur dilarang oleh undang-undang, itu tegas serta negara sudah membuat tim penanganan benur. Kami mengapresiasi Satuan Reskrim yang sudah luar biasa dengan berhasil mengungkap tiga kali berturut-turut kasus percobaan penyelundupan benur secara ilegal ini dengan jumlah benur yang sangat banyak," tambahnya.
Baca juga: Kemenko Kemaritiman bangun penangkaran Lobster di Sukabumi
Suwardi mengatakan kedua tersangka dijerat dengan UU tentang Perikanan pasal 92 junto 28 ayat 1 dan atau pasal 88 junto pasal 16 ayat 1 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021
"Jumlah benur yang kami sita dari dua tersangka yakni DD dan DS warga Kabupaten Sukabumi sebanyak 18.800 ekor benur jenis pasir dan mutiara," kata Kabagops Polres Sukabumi Kota Kompol Suwardi di Sukabumi, Jumat.
Baca juga: Petugas gabungan gagalkan penyelundupan benur lobster
Informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus penangkapan benur ilegal ini berasal dari informasi warga yang kemudian dikembangkan dan berhasil menggerebek sebuah tempat yang dijadikan tempat penampungan benur tersebut di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi pada Kamis, (25/3) malam.
Dalam penggerebekan tersebut, pihaknya menangkap dua orang tersangka yang saat ini masih dimintai keterangan. Akibat penangkapan benur lobster air laut secara ilegal kerugian negara mencapai lebih dari satu miliar rupiah.
Menurutnya, beberapa dari lobster tersebut disita untuk dijadikan barang bukti di persidangan nanti dan selebihnya dilepasliarkan kembali ke habitatnya sebagaimana dengan program pemerintah yang telah berjalan.
Baca juga: Polda Jabar sita lobster bernilai miliaran rupiah
Hingga saat ini, sesuai program 100 hari kerja Kapolri Polres Sukabumi telah berhasil mengungkap tiga kali kasus penangkapan benur ilegal yang hendak diselundupkan ke luar negeri. Pada pengungkapan kasus ini pihaknya juga bekerja sama dengan petugas dari TNI Angkatan Laut dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi.
"Penangkapan dan penguasaan benur dilarang oleh undang-undang, itu tegas serta negara sudah membuat tim penanganan benur. Kami mengapresiasi Satuan Reskrim yang sudah luar biasa dengan berhasil mengungkap tiga kali berturut-turut kasus percobaan penyelundupan benur secara ilegal ini dengan jumlah benur yang sangat banyak," tambahnya.
Baca juga: Kemenko Kemaritiman bangun penangkaran Lobster di Sukabumi
Suwardi mengatakan kedua tersangka dijerat dengan UU tentang Perikanan pasal 92 junto 28 ayat 1 dan atau pasal 88 junto pasal 16 ayat 1 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021