Bogor, (Antara Megapolitan) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor, Jawa Barat menyegel sebuah proyek pembangunan warung cepat saji yang terletak di perempatan Yasmin, karena tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
"Ini jelas-jelas sudah melanggar, IMB-nya saja belum keluar, tapi sudah mengerjakan pembangunan," kata Kepala Satpol PP Kota Bogor, Eko Prabowo, saat ditemui di lokasi Penyegelan, Selasa.
Eko mengatakan, penyegelan dilakukan setelah pihaknya mendapat rekomendasi dari Badan Pengawas Bangunan dan Pemukiman (Wasbangkim) Kota Bogor, bangunan tersebut melanggara Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang bangunan dan gedung.
Penyegelan dilakukan dengan memasang papan peringatan milik Pemerintah Kota Bogor yang berisi informasi jenis pelanggaran yang dilakukan, lalu pemasangan garis kuning dilarang masuk, dan penggembokkan yang diberi segel.
Sebelum melakukan penyegelan, Kasatpol PP memberikan informasi kepada para pekerja yang sedang berada di proyek pembangunan milik Mc Donnal tersebut. Mereka diminta untuk menghentikan kegiatan, sampai izin IMB terbit.
"Siapa yang merusak segel, merobek garis, dan mencabut papan pelanggaran itu akan kita pidanakan," kata Kasatpol PP.
Ia mengatakan, jika pemilik bangunan tetap membandel melanjutkan pengerjaan, pihaknya akan bertindak secara pidana dan menyita peralatan yang ada di proyek pembangunan. Pemilik bangunan diberi waktu 30 hari untuk menyelesaikan pengurusan IMB.
Menurut Eko, pemilik bangunan sudah mengajukan izin pendirian bangunan. Tetapi, izin tersebut sedang dalam proses dan belum diterbitkan. Namun, pemilik bangunan tetap memandel melakukan pembangunan saat izin belum selesai diterbitkan.
"Kalau IMB sudah keluar silahkan mendirikan bangunan, izin belum keluar tapi sudah membangun. Ini kebiasaan lama pemilik bangunan nakal, mereka nekad mendirikan saat izin belum keluar," kata Eko.
Eko menyebutkan, pihaknya tidak akan segan-segan menindak pemilik bangunan yang melanggar aturan mendirikan bangunan tanpa izin. Upaya ini dilakukan untuk menertibkan proyek pembangunan dan perizinan di Kota Bogor.
Ia mengatakan, pihaknya sudah menerima sejumlah rekomendasi bangunan-bangunan yang melanggar peraturan. Kebanyakan adalah bangunan tempat tinggal yang jumlahnya mencapai puluhan.
"Kita akan lakukan penertiban secara bertahap, langkah awal kita berikan surat peringatan, jika sudah tiga kali diambil tindakan, penyegelan dan pembongkaran," kata Eko.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015
"Ini jelas-jelas sudah melanggar, IMB-nya saja belum keluar, tapi sudah mengerjakan pembangunan," kata Kepala Satpol PP Kota Bogor, Eko Prabowo, saat ditemui di lokasi Penyegelan, Selasa.
Eko mengatakan, penyegelan dilakukan setelah pihaknya mendapat rekomendasi dari Badan Pengawas Bangunan dan Pemukiman (Wasbangkim) Kota Bogor, bangunan tersebut melanggara Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang bangunan dan gedung.
Penyegelan dilakukan dengan memasang papan peringatan milik Pemerintah Kota Bogor yang berisi informasi jenis pelanggaran yang dilakukan, lalu pemasangan garis kuning dilarang masuk, dan penggembokkan yang diberi segel.
Sebelum melakukan penyegelan, Kasatpol PP memberikan informasi kepada para pekerja yang sedang berada di proyek pembangunan milik Mc Donnal tersebut. Mereka diminta untuk menghentikan kegiatan, sampai izin IMB terbit.
"Siapa yang merusak segel, merobek garis, dan mencabut papan pelanggaran itu akan kita pidanakan," kata Kasatpol PP.
Ia mengatakan, jika pemilik bangunan tetap membandel melanjutkan pengerjaan, pihaknya akan bertindak secara pidana dan menyita peralatan yang ada di proyek pembangunan. Pemilik bangunan diberi waktu 30 hari untuk menyelesaikan pengurusan IMB.
Menurut Eko, pemilik bangunan sudah mengajukan izin pendirian bangunan. Tetapi, izin tersebut sedang dalam proses dan belum diterbitkan. Namun, pemilik bangunan tetap memandel melakukan pembangunan saat izin belum selesai diterbitkan.
"Kalau IMB sudah keluar silahkan mendirikan bangunan, izin belum keluar tapi sudah membangun. Ini kebiasaan lama pemilik bangunan nakal, mereka nekad mendirikan saat izin belum keluar," kata Eko.
Eko menyebutkan, pihaknya tidak akan segan-segan menindak pemilik bangunan yang melanggar aturan mendirikan bangunan tanpa izin. Upaya ini dilakukan untuk menertibkan proyek pembangunan dan perizinan di Kota Bogor.
Ia mengatakan, pihaknya sudah menerima sejumlah rekomendasi bangunan-bangunan yang melanggar peraturan. Kebanyakan adalah bangunan tempat tinggal yang jumlahnya mencapai puluhan.
"Kita akan lakukan penertiban secara bertahap, langkah awal kita berikan surat peringatan, jika sudah tiga kali diambil tindakan, penyegelan dan pembongkaran," kata Eko.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015