Bekasi, (Antara Megapolitan) - Kepolisian Sektor (Polsek) Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menetapkan seorang tersangka dalam insiden tawuran di Kampung Cimahi, Sabtu (6/6) yang menewaskan seorang pelajar.

"Tersangka berinisial IG (16), saat kejadian hanya dia yang diketahui membawa senjata tajam untuk melukai korban AC (16) hingga meninggal," kata Kapolsek Cikarang Pusat Ajun Komisaris Bobby Kusumawardana di Cikarang, Senin.

Menurut dia, peristiwa tawuran itu terjadi di sebuah lapangan futsal, Kampung Cimahi RT 08/04, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Sabtu (6/6).

Jajaran penyidik Reserse Kriminal Polsek Cikarang Pusat telah melakukan penyelidikan atas kasus tawuran antarpelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pelita Karya dan SMK Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

"Tersangka diduga kuat satu-satunya yang membawa senjata tajam ketika kejadian berlangsung," katanya.

Dia mengatakan, pihaknya telah memeriksa delapan orang saksi yang sebelumnya ditangkap terkait dengan tawuran itu.

Delapan orang saksi yang diperiksa di antaranya beinisial IG (16), AP (16), T (16) dan DP (16) dari SMK Pelita Karya.

Sementara dari SMK PGRI yang diperiksa masing-masing AH (16), M (16), SB (16) dan A (17).

"Dari hasil pemeriksaan, hanya satu yang menyebabkan tewasnya korban berinisial AC," katanya.

Menurut Bobby, penyidik menetapkan IG sebagai tersangka dengan bukti senjata tajam. "Jadi semua barang bukti mengarah pada IG," katanya.

Bobby mengatakan kedua kelompok bertikai dipicu saling ejek dan merasa paling dominan di antara kelompok mereka.

"Keduanya berjanjian di sebuah lapangan untuk adu fisik," katanya.

Saat ini, proses penyidikan tersangka telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bekasi.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015