Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengalokasikan anggaran sebesar Rp5 miliar untuk mendukung penerapan sistem penegakan hukum tilang lalu lintas berbasis elektronik atau 'Electronic Traffic Law Enforcement' (ETLE).
"Anggarannya bersumber dari APBD Perubahan 2021 untuk pemenuhan kebutuhan fasilitas dan infrastruktur pemberlakuan ETLE. Semoga membantu optimalisasi penegakan hukum di Kabupaten Bekasi," kata Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja di Cikarang, Rabu.
Eka menjelaskan berdasarkan hasil koordinasi sementara, anggaran itu rencananya dialokasikan untuk pembelian kebutuhan fasilitas dan infrastruktur pendukung ETLE seperti kamera artificial intelligence check point, kamera artificial intelligence E Police, server dan sistem jaringan, serta komputer dan printer.
Baca juga: Pemberlakuan tilang elektronik di Bekasi diundur pekan depan
Pemerintah daerah, kata dia, hingga kini masih menunggu usulan kebutuhan secara utuh dari pihak kepolisian meski sudah mengalokasikan anggaran tersebut.
"Jadi angka Rp5 miliar itu baru pagu sementara, bisa jadi lebih dari itu, tergantung kebutuhan di lapangan. Sedang terus kita koordinasikan," katanya.
Eka menyebut anggaran tersebut berbentuk hibah pemerintah daerah kepada instansi kepolisian berdasarkan usulan kebutuhan dalam rangka optimalisasi pemberlakuan sistem tilang elektronik.
Hibah kebutuhan ETLE ini juga tertuang dalam nota kesepahaman forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kabupaten Bekasi terkait percepatan penerapan 'Smart City'.
Baca juga: Kabupaten Bekasi pasang 10 kamera pengawas dukung penerapan tilang elektronik (video)
Eka memastikan satu kamera pengawas yang terpasang di Simpang Sentra Grosir Cikarang (SGC) di Jalan RE Martadinata, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara sudah berfungsi. Kamera tersebut juga sudah dilengkapi teknologi intelligence video analitic sehingga memudahkan melakukan monitoring secara detil dan otomatis.
"Pusat informasi dan data tilang elektronik ini dipantau langsung pihak kepolisian sementara kami hanya membantu menyiapkan infrastrukturnya saja," katanya.
Kasatlantas Polres Metro Bekasi AKBP Ojo Ruslani mengatakan kamera ETLE Simpang SGC sudah terkoneksi langsung dengan 'Traffic Management Center' Polda Metro Jaya. Kamera tersebut merekam pelanggaran lalu lintas kendaraan yang mengarah ke Kabupaten Karawang.
"Untuk selanjutnya view monitoring pelanggaran akan dijadwalkan untuk diinstal di Satlantas Polres Metro Bekasi. Saat ini sistem ETLE di Bekasi sudah aktif, tapi belum melakukan penindakan," katanya.
Baca juga: Polres Bekasi mulai berlakukan tilang elektronik lalu lintas
Ojo mengaku bantuan hibah pemerintah daerah akan digunakan untuk pemasangan kamera pengawas di sembilan titik lain termasuk satu titik tambahan di Simpang SGC guna memantau kendaraan yang mengarah ke Cibitung.
Delapan kamera ETLE lainnya rencananya akan dipasang di simpul-simpul kepadatan lalu lintas di antaranya tiga titik di Jalan Ki Hajar Dewantara, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara atau dekat dengan Mapolres Metro Bekasi.
Tiga titik berikutnya di perempatan Kawasan Industri Ejip Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, serta dua titik di simpang arah Perkantoran Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021
"Anggarannya bersumber dari APBD Perubahan 2021 untuk pemenuhan kebutuhan fasilitas dan infrastruktur pemberlakuan ETLE. Semoga membantu optimalisasi penegakan hukum di Kabupaten Bekasi," kata Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja di Cikarang, Rabu.
Eka menjelaskan berdasarkan hasil koordinasi sementara, anggaran itu rencananya dialokasikan untuk pembelian kebutuhan fasilitas dan infrastruktur pendukung ETLE seperti kamera artificial intelligence check point, kamera artificial intelligence E Police, server dan sistem jaringan, serta komputer dan printer.
Baca juga: Pemberlakuan tilang elektronik di Bekasi diundur pekan depan
Pemerintah daerah, kata dia, hingga kini masih menunggu usulan kebutuhan secara utuh dari pihak kepolisian meski sudah mengalokasikan anggaran tersebut.
"Jadi angka Rp5 miliar itu baru pagu sementara, bisa jadi lebih dari itu, tergantung kebutuhan di lapangan. Sedang terus kita koordinasikan," katanya.
Eka menyebut anggaran tersebut berbentuk hibah pemerintah daerah kepada instansi kepolisian berdasarkan usulan kebutuhan dalam rangka optimalisasi pemberlakuan sistem tilang elektronik.
Hibah kebutuhan ETLE ini juga tertuang dalam nota kesepahaman forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kabupaten Bekasi terkait percepatan penerapan 'Smart City'.
Baca juga: Kabupaten Bekasi pasang 10 kamera pengawas dukung penerapan tilang elektronik (video)
Eka memastikan satu kamera pengawas yang terpasang di Simpang Sentra Grosir Cikarang (SGC) di Jalan RE Martadinata, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara sudah berfungsi. Kamera tersebut juga sudah dilengkapi teknologi intelligence video analitic sehingga memudahkan melakukan monitoring secara detil dan otomatis.
"Pusat informasi dan data tilang elektronik ini dipantau langsung pihak kepolisian sementara kami hanya membantu menyiapkan infrastrukturnya saja," katanya.
Kasatlantas Polres Metro Bekasi AKBP Ojo Ruslani mengatakan kamera ETLE Simpang SGC sudah terkoneksi langsung dengan 'Traffic Management Center' Polda Metro Jaya. Kamera tersebut merekam pelanggaran lalu lintas kendaraan yang mengarah ke Kabupaten Karawang.
"Untuk selanjutnya view monitoring pelanggaran akan dijadwalkan untuk diinstal di Satlantas Polres Metro Bekasi. Saat ini sistem ETLE di Bekasi sudah aktif, tapi belum melakukan penindakan," katanya.
Baca juga: Polres Bekasi mulai berlakukan tilang elektronik lalu lintas
Ojo mengaku bantuan hibah pemerintah daerah akan digunakan untuk pemasangan kamera pengawas di sembilan titik lain termasuk satu titik tambahan di Simpang SGC guna memantau kendaraan yang mengarah ke Cibitung.
Delapan kamera ETLE lainnya rencananya akan dipasang di simpul-simpul kepadatan lalu lintas di antaranya tiga titik di Jalan Ki Hajar Dewantara, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara atau dekat dengan Mapolres Metro Bekasi.
Tiga titik berikutnya di perempatan Kawasan Industri Ejip Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, serta dua titik di simpang arah Perkantoran Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021