Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengancam pidana oknum yang membuang sampah di Perumahan Grand Cikarang City, Desa Karang Raharja, pada Senin (22/3) pukul 05.00 WIB.

"Kami sudah menerima laporan ini. Akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Peno Suyatno di Cikarang, Selasa.

Baca juga: Pembuang sampah di bantaran Kali CBL Bekasi diancam pidana

Peno mengatakan berdasarkan laporan yang diterima, aksi pembuangan sampah di Kecamatan Cikarang Utara oleh oknum tidak bertanggung jawab itu dilakukan di atas lahan yang tidak memiliki izin sebagai tempat pembuangan sampah.

"Petugas sedang menelusuri siapa aktor di balik pembuangan sampah ini. Saya sudah melihat videonya," katanya.

Dalam video berdurasi 28 detik yang beredar luas di media sosial itu terlihat seorang pria duduk di bagian belakang sebuah mobil pick up berwarna hitam dengan terpal putih sedang membuang lima karung sampah di tepi jalan Perumahan Grand Cikarang City.

Baca juga: Pembuang sampah di Kalimalang Bekasi yang viral di madsos terancam sanksi pidana

Warga yang merekam aksi buang sampah itu juga sempat melihat pelat mobil pembuang sampah dengan nomor polisi B 9257 FAM.
 
Camat Cikarang Utara Enop Can menunjukkan lokasi pembuangan sampah oleh sebuah mobil pick up berwarna hitam dengan terpal putih bernomor polisi B 9257 FAM di tepi jalan Perumahan Grand Cikarang City pada Senin (22/3) kemarin pukul 05.00 WIB. (Foto: Pradita Kurniawan Syah).
Peno menegaskan pemerintah daerah tidak akan berkompromi dengan siapa saja yang membuang sampah sembarangan. Pembuang sampah itu bisa dijerat Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2008 Bab X Pasal 29 poin 1 huruf e tentang pengelolaan sampah yang berbunyi setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya yang telah ditentukan dan disediakan.

Kemudian Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah di Jawa Barat Bab XI Pasal 49 poin 1 huruf b yang berbunyi setiap orang dilarang membuang sampah ke media lingkungan atau tidak pada tempatnya yang telah ditentukan atau disediakan.

Baca juga: Bupati perintahkan camat dan kepala desa tindak tegas pembuang sampah sembarangan

Serta Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 04 Tahun 2012 tentang ketertiban umum Bab V Pasal 20 huruf b yang berbunyi setiap orang atau yang berbadan hukum dilarang membuang sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai, dan tempat-tempat lainnya yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan.

"Barang siapa yang melanggar atau membuang sampah atau limbah akan dikenakan sanksi kurungan enam bulan atau denda sebesar lima puluh juta rupiah," kata dia.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021