PT Jasa Marga (Persero) kembali melanjutkan pemberlakuan rekayasa lalu lintas menggunakan skema contra flow atau lawan arah di Jalan Tol Ruas Jakarta-Cikampek.

"Atas diskresi kepolisian kami kembali melakukan rekayasa contra flow sejak pukul 12.20 WIB tadi," kata GM Representative Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division Widiyatmiko Nursejati di Bekasi, Selasa.

Baca juga: Urai kepadatan lalu lintas, Jasa Marga berlakukan contra flow dari KM 21-32 Tol Japek

Widi mengatakan rekayasa lalu lintas lawan arah hari ini diberlakukan sepanjang tujuh kilometer dari KM 21-KM 28 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek.

"Kalau kemarin contra flow diberlakukan sepanjang 11 kilometer dari KM 21 sampai KM 32, hari ini empat kilometer lebih pendek," ungkapnya.

Widi mengaku dengan pemberlakuan rekayasa lalu lintas ini diharapkan dapat mencairkan kepadatan yang terjadi di ruas Tol Jakarta-Cikampek.

Baca juga: Arus balik libur tahun baru, Tol Japek arah Jakarta berlakukan contraflow

"Kami terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta patroli jalan raya dalam penerapan rekayasa lalu lintas ini. Jika lalu lintas sudah normal kembali dan kepadatan sudah terurai, rekayasa ini dihentikan," ucapnya.

Kepadatan itu, kata dia, sebagai imbas dari pekerjaan rekonstruksi jalan di KM 24+371 hingga KM 24+481 dan KM 24+603 sampai dengan KM 24+613 arah Cikampek.

Dia menyebut pekerjaan rekonstruksi ini merupakan upaya Jasa Marga untuk meningkatkan layanan, kenyamanan, serta keamanan pengguna jalan, sekaligus upaya Jasa Marga untuk tetap memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Baca juga: Jalur pemberlakuan contraflow Tol Japek arah Cikampek diperpanjang

Jasa Marga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati dalam berkendara, mematuhi rambu-rambu, dan mengikuti arahan petugas di lapangan.

Pengguna jalan dapat mengakses informasi seputar lalu lintas jalan tol melalui One Call Center 24 jam yang dikelola Jasa Marga Group di nomor 14080.
 

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021