Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI) mengamankan lima tenaga kerja indonesia (TKI) ilegal di Desa Pasir Jambu, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin.

"Kami dapati ada lima orang tenaga kerja yang rencananya diberangkatkan ke Arab Saudi. Namun, status agen penyalurnya ilegal," ungkap Ketua BP2MI Benny Ramdhani.

Baca juga: Pekerja migran asal Subang berhasil dipulangkan setelah sempat hilang
Baca juga: 1.038 TKI ilegal dipulangkan dari Malaysia

Menurut dia, meski sudah mengamankan lima TKI ilegal, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pihak agensi yang mengelola.

Masalahnya, kata dia, petugas agensi ilegal bernama PT Samudra Jaya tidak ada di lokasi pada saat penggerebekan.

"Menurut pengakuan lima orang wanita, mereka sudah berbulan-bulan di lokasi penampungan, tepatnya di Desa Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja," kata Benny.

Baca juga: Petugas Imigrasi Batalkan Pemberangkatan TKI Ilegal

Dalam inspeksi mendadak (sidak), dia menegaskan bahwa penampungan TKI tidak memiliki izin alias ilegal. Namun, petugas terus mendalami kasus tersebut.

"Kami masih mencari keberadaan pengelola agensi PT Samudra Jaya untuk diminta pertanggungjawaban atas pengelolaan TKI. Kasus ini masuk pasal human trafficking," tuturnya.
   

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021