Purwakarta, (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mendesak agar pemerintah pusat dan Jasa Marga menggunakan nama Cikopo-Palimanan saat melakukan peresmian proyek pembangunan jalan tol Cipali.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi di Purwakarta, Rabu, mengatakan, jalan Tol Cipali sepanjang sekitar 116 itu titik awalnya berada di Desa Cikopo, Kecamatan Purwakarta. Bukan di wilayah Cikampek.

Atas hal tersebut, ia mendesak pihak terkait, yakni pemerintah pusat dan PT Jasa Marga menggunakan nama Cikopo-Palimanan sebagai kepanjangan dari Cipali. Sebab titik awal jalan tol itu masuk daerah Cikopo, bukan Cikampek.

"Kami mendesak jauh-jauh hari sebelum peresmian jalan tol itu, agar pihak terkait mendengar hal-hal yang sebenarnya," kata dia, di Purwakarta, Rabu.

Ia mengatakan, saat ini terjadi kekeliruan selama puluhan tahun tentang sebutan jalan Tol Jakarta-Cikampek. Karena sebenarnya, titik akhir dari jalan Tol Jakarta-

Cikampek itu berada di wilayah Cikopo, Purwakarta, bukan Cikampek yang masuk dalam teritorial Karawang.

Dedi mengatakan, perkeliruan tentang sebutan nama jalan tol tersebut jangan sampai terus terjadi. Atas hal itulah, ia mengingatkan sekaligus mendesak agar pihak terkait menggunakan nama Cikopo-Palimanan, sebelum proyek jalan tol tersebut diresmikan.

"Hentikan kesalahan dan kekeliruan menyebutkan nama daerah Cikopo dengan Cikampek. Karena itu berbeda, Cikopo berada di teritorial Purwakarta, sedangkan Cikampek masuk teritorial Karawang," katanya.

Ia mengaku serius dalam mendesak pemerintah pusat dan PT Jasa Marga untuk menggunakan nama Cikopo dalam menyebut kepanjangan Cipali.

Jika pihak terkait tetap menggunakan Cikampek dalam menyebut kepanjangan dari Cipali, bupati siap melayangkan protes keras. Bahkan, Pemkab Purwakarta akan mengajukan gugatan ke pengadilan terkait dengan hal tersebut.

Sementara itu, proyek pembangunan jalan Tol Cipali kini sudah hampir rampung, dan akan digunakan sebelum musim mudik lebaran tahun ini.

Jalan tol sepanjang sekitar 116 kilometer itu dilengkapi delapan rest area atau tempat peristirahatan. Dari delapan rest area itu, empat diantaranya rest area kelas A dan empat rest area kelas B.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015