Bekasi, (Antara Megapolitan) - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, Jawa Barat, membuka aduan masyarakat terkait dugaan pemanfaatan ijazah ilegal oleh oknum anggota dewan setempat.

"Laporkan saja langsung kepada kami (BK DPRD) dengan format laporan tertulis," kata Anggota BK DPRD Kota Bekasi, Daryanto di Bekasi, Kamis.

Menurut dia, laporan tersebut wajib didukung dengan barang bukti yang kuat guna memudahkan pihaknya dalam melakukan penelusuran kebenaran laporan itu.

"Laporan masyarakat yang akan kami rapatkan dan melakukan investigasi atas laporan bersangkutan," katanya.

Dia mengatakan, sejumlah sanksi telah disiapkan pihaknya bagi oknum anggota DPRD Kota Bekasi yang kedapatan memanfaatkan ijazah ilegal untuk kepentingan karirnya sebagai wakil rakyat.

Menurut dia, sanksi itu sesuai dengan Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pengguna ijazah palsu bisa dihukum lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Sedangkan berdasarkan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang bersangkutan bisa dihukum maksimal 6 tahun karena menggunakan surat-surat palsu.

"Kalau benar dan terbukti nantinya akan ada sanksi yang dikeluarkan oleh BK," katanya.

Sementara itu, peredaran ijazah ilegal di Kota Bekasi mencuat pascakegiatan inspeksi mendadak Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi M Nasir ke salah satu kampus yang diduga memperjualbelikan ijazah yakni Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Adhy Niaga di Jalan Sudirman, Bekasi Barat, pekan lalu.

Dalam agenda tersebut, Nasir menemukan sejumlah kejanggalan, karena dari 3.000 mahasiswa yang terdaftar, kegiatan belajar mengajar di kampus tersebut yang hanya diikuti oleh beberapa mahasiswa saja. ***2***

(T.KR-AFR/B/F003/F003) 28-05-2015 21:01:02

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015