Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Karawang Yogie Patriana Alsyah dituntut empat tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di lingkungan PDAM Karawang.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, Yogie dituntut empat tahun penjara dengan uang pengganti Rp600 juta rupiah.

Baca juga: Tiga tersangka kasus dugaan korupsi PDAM Tirta Tarum ditangkap polisi

Sedangkan dalam kasus yang sama, mantan Direktur Umum PDAM Tatang Asmar dituntut tiga tahun penjara dengan uang pengganti Rp800 juta rupiah.

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kedua terdakwa dituntut Pasal 3 Jo. 55 atas UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Kejati Jabar didesak tuntaskan kasus dugaan korupsi PDAM Karawang

Atas tuntutan dari JPU ini, pengacara terdakwa Tatang Asmar yaitu Alek Safri Winando mengaku merasa keberatan. Karena menurutnya, tuntutan tiga tahun penjara terhadap kliennya Tatang Asmar terlalu berat, ketika membaca kondisi fakta-fakta di persidangan.

Sementara itu, kasus korupsi PDAM Tirta Tarum Karawang itu sebelumnya disebutkan telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar lebih atas perhitungan BPKP Jawa Barat.

Baca juga: Kejati Jabar geledah kantor PDAM Karawang

Kasus korupsi itu awalnya merupakan kasus piutang bahan baku air PDAM Tirta Tarum ke PJT II Jatiluhur yang "tidak dibayarkan".

Uang yang seharusnya dibayar ke PJT II Jatiluhur itu dikeluarkan untuk keperluan dana entertainment. 

Pewarta: M Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021