Dua pemuda akhirnya diringkus oleh unit Reskrim Polsek Sukalarang Kabupaten Sukabumi di Kampung Warungjengkol Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat pada Selasa (23/2) setelah lama menjadi buronan polisi pada kasus pencurian sepeda motor.
"Dua pemuda berinisial RF (28) dan MIF (20) sudah delapan bulan kami buru dan akhirnya pelarian mereka berhasil kami hentikan. Keduanya ditangkap di pinggir Jalan Raya Rancagoong Kampung Warungjengkol Kecamatan Cilaku," kata Kapolsek Sukalarang Iptu Yudi Wahyudi di Sukabumi, Selasa.
Informasi yang dihimpun, penangkapan kedua pemuda tersebut berawal dari laporan warga yang menjadi korban pencurian.
Baca juga: Polres Sukabumi Kota mengungkap sindikat pencurian mobil
Para tersangka ini membawa kabur satu unit sepeda motor yang sedang terparkir di halaman rumah dengan cara merusak menjebol pagar rumah di Kampung Gedurhayu, RT 043/010, Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi pada Juni 2020.
Kedua tersangka hanya membutuhkan waktu beberapa menit untuk membawa lari sepeda motor milik korban, bahkan aksinya pun cukup nekat karena dilakukannya pada saat sore hari dan masih banyak warga yang beraktivitas.
Menurutnya, kedua tersangka dinilai licin dari kejaran petugas dan selalu berpindah-pindah untuk menghindari polisi yang hendak meringkusnya.
Baca juga: Komplotan pencuri spesialis peralatan "BTS" di Sukabumi diringkus polisi
Namun, berkat kerjasama dari semua pihak akhirnya kedua pemuda itu berhasil diringkus dan saat ini sudah dimasukkan ke dalam sel Mapolsek Sukalarang.
"Dari tangan tersangka kami juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna orange putih dengan nomor polisi F 3247 XD," tambahnya.
Yudi mengatakan sampai saat ini pihaknya masih memeriksa kedua tersangka dan mengembangkan kasus ini yang diduga pemuda tersebut melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor tidak hanya sekali.
Baca juga: Polisi Sukabumi berhasil ungkap sindikat pencuri spesialis kendaraan bermotor (video)
Selain itu, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya, karena masih dalam pengembangan.
Akibat ulahnya, dua pemuda yang seharusnya menjadi penerus harapan bangsa terancam hukuman lima tahun penjara yang dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021
"Dua pemuda berinisial RF (28) dan MIF (20) sudah delapan bulan kami buru dan akhirnya pelarian mereka berhasil kami hentikan. Keduanya ditangkap di pinggir Jalan Raya Rancagoong Kampung Warungjengkol Kecamatan Cilaku," kata Kapolsek Sukalarang Iptu Yudi Wahyudi di Sukabumi, Selasa.
Informasi yang dihimpun, penangkapan kedua pemuda tersebut berawal dari laporan warga yang menjadi korban pencurian.
Baca juga: Polres Sukabumi Kota mengungkap sindikat pencurian mobil
Para tersangka ini membawa kabur satu unit sepeda motor yang sedang terparkir di halaman rumah dengan cara merusak menjebol pagar rumah di Kampung Gedurhayu, RT 043/010, Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi pada Juni 2020.
Kedua tersangka hanya membutuhkan waktu beberapa menit untuk membawa lari sepeda motor milik korban, bahkan aksinya pun cukup nekat karena dilakukannya pada saat sore hari dan masih banyak warga yang beraktivitas.
Menurutnya, kedua tersangka dinilai licin dari kejaran petugas dan selalu berpindah-pindah untuk menghindari polisi yang hendak meringkusnya.
Baca juga: Komplotan pencuri spesialis peralatan "BTS" di Sukabumi diringkus polisi
Namun, berkat kerjasama dari semua pihak akhirnya kedua pemuda itu berhasil diringkus dan saat ini sudah dimasukkan ke dalam sel Mapolsek Sukalarang.
"Dari tangan tersangka kami juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna orange putih dengan nomor polisi F 3247 XD," tambahnya.
Yudi mengatakan sampai saat ini pihaknya masih memeriksa kedua tersangka dan mengembangkan kasus ini yang diduga pemuda tersebut melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor tidak hanya sekali.
Baca juga: Polisi Sukabumi berhasil ungkap sindikat pencuri spesialis kendaraan bermotor (video)
Selain itu, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya, karena masih dalam pengembangan.
Akibat ulahnya, dua pemuda yang seharusnya menjadi penerus harapan bangsa terancam hukuman lima tahun penjara yang dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021