Petugas gabungan dari unsur Polres Sukabumi Kota, Kodim 0607 Sukabumi, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Sukabumi menindak tegas para pelanggar pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk menekan peningkatan kasus penyebaran COVID-19.

"Meskipun petugas gabungan rutin memberikan imbauan dan menjatuhi sanksi, tetapi masih saja ada warga yang melanggar aturan protokol kesehatan seperti tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah apalagi ini di pusat perbelanjaan," kata Waka Polres Sukabumi Kota Kompol Sulaeman Salim di Sukabumi, Senin.

Baca juga: Langgar PPKM pengendara dari luar Sukabumi diperintahkan kembali ke daerahnya

Operasi Yustisi gabungan yang digelar di pusat perbelanjaan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi ini untuk menegakkan aturan selama penerapan PPKM skala mikro yang diberlakukan sejak 11 hingga 22 Februari 2021 sebagai salah satu upaya pemerintah dalam menekan penyebaran COVID-19.

Menurutnya, warga yang terjaring operasi ini langsung diberikan sanksi tegas di tempat mulai dari hukuman fisik seperti push up hingga denda. Namun, tidak hanya sanksi, pihaknya juga mensosialisasikan protokol kesehatan minimal dengan melaksanakan 5M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Baca juga: PPKM di Sukabumi, Polisi tindak puluhan pengendara motor berknalpot bising

Operasi Yustisi ini akan terus dilakukan pihaknya agar masyarakat semakin sadar minimlanya untuk mejaga dirinya sendiri dari penularan COVID-19, jangan sampai baru menyesal dan menerapkan protokol kesehatan setelah tertular virus mematikan ini.

"Penerapan protokol kesehatan ini wajib dilakukan oleh semua orang tanpa terkecuali, karena jika tertular tidak hanya merugikan dan mengancam keselamatan diri sendiri, tetapi orang lain. Sebab sudah banyak contoh kasus warga pengidap COVID-19 meninggal dunia, bahkan di Kota dan Kabupaten Sukabumi sudah mencapai ratusan pasien COVID-19 yang meninggal dunia," tambahnya.

Baca juga: Pemkab Sukabumi terapkan PPKM cegah penyebaran COVID-19

Tidak hanya menegakan protokol kesehatan, operasi gabungan ini juga melakukan tindakan tegas kepada pelanggaran lalu lintas, salah satunya terhadap pengendara sepeda motor yang lalai tidak menggunakan helm keselamatan dan lakukan modifikasi sepeda motor dengan menggunakan knalpot brong atau racing.

Semeentara, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Sukabumi Wahyu Handriana mengatakan pada Senin, (15/2) ini warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 bertambah empat orang sehingga totalnya saat ini mencapai 2.948 orang, 2.668 pasien sudah dinyatakan sembuh, 200 pasien masih menjalani isolasi dan 80 pasien meninggal dunia. 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021