Bogor, (Antara Megapolitan) - Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenakerjaan Cabang Kota Bogor, Jawa Barat, menyosialisasikan pendaftaran sistem daring (online-red) kepada pekerja bukan penerima upah atau informal.

Pekerja bukan penerima upah atau informal itu, seperti petani, sopir angkot, pengojek, pedagang di pasar, PKL, kontributor media, dan pekerja lainnya, kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor, Toto Suharto, di Bogor, Minggu.

"Kami memiliki `tag line` untuk program ini, yakni "Daftar online dulu, baru ngojek, baru narik deui...," kata Toto Suharto.

Toto mengatakan dengan sistem daring ini, kini menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan lebih mudah bagi semua pekerja. Pendaftaran dan pembayaran bisa dilakukan online melalui website, ponsel, ATM, dan mitra kerja BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi, dengan sistem daring ini mendaftar BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu repot-repot datang mendaftar ke kantor. Cukup dengan akses internet dari ponsel, bisa daftar dan menjadi anggota," katanya.

Dikatakannya bahwa sosialisasi pendaftaran sistem daring dilakukan BPJS Ketenagakerjaan secara masif dengan sistem jemput bola mendatangi kantong-kantong pekerja bukan peneriman upah. Kegiatan sosialisasi tersebut intensif dilaksanakan setiap bulannya.

Seperti minggu lalu, katanya, sosialisasi diberikan kepada 100 anggota Monster (Mobil Nasional Sarana Transportasi Ekonomi Rakyat) yang anggotanya terdiri dari sopir angkot dan pengojek.

"Komunitas Monster ini memiliki anggota mencapai 15 ribu orang, mereka menjadi target sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Menurut Toto, manfaat yang diperoleh peserta BPJS Ketenagakerjaan, antara lain biaya pengobatan karena kecelakaan kerja sampai dengan Rp20 juta, meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, santunan sebanyak 48 kali penghasilan dengan rincian untuk pekerja formal (penerima upah) Rp2.711.000 x 48 menjadi sebesar Rp130,12 juta, dan pekerja informal (bukan penerima upah) Rp2.200.000 x 48 menjadi sebesar Rp105,60 juta. Dan Keutungan ketiga yakni santunan meninggal dunia bukan kecelakaan kerja sebesar Rp21 juta.

"Program jaminan sosial untuk pekerja bukan penerima upah meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Tapi, per 1 Juli 2015 program akan berlaku penuh, dilengkapi dengan jaminan hari tua dan jaminan pesiun," katanya.

Toto menambahkan di Kota Bogor jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terdaftar sebanyak 122 ribu terdiri atas 9.300 PNS dan sisanya pekerja swasta. Sedangkan untuk peserta dari sektor informal (bukan penerima upah) sebanyak 395 ribu, dan baru bergabung sebesar 13 persen.

"Ini menjadi target BPJS Ketenagakerjaan untuk memasifkan sosialisasi menjari paraka pekerja mendapatkan jaminan kesehatan nasional," katanya.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015