PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Bekasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melakukan perpanjangan kerja sama pendampingan persoalan hukum.

Manajer PLN UP3 Bekasi Ririn Rachmawardini di Bekasi, Jumat, mengatakan masalah hukum berpotensi muncul pada kegiatan transaksi penjualan energi listrik.

"Sehingga manajemen PLN UP3 Bekasi menimbang perlu mengadakan kerja sama dalam bantuan hukum dengan Kejaksaan Negeri Bekasi," katanya.

Kerja sama ini meliputi kegiatan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara yang berkaitan dengan tugas dan fungsi di lingkungan PLN UP3 Bekasi.

"Ini merupakan lanjutan dari kerja sama terdahulu yang telah habis masa berlakunya di 2020, kemudian tahun 2021 ini dilakukan penandatangan kembali. Harapan kami tidak hanya berhenti di perjanjian kerja sama saja karena masih banyak masalah-masalah hukum yang dihadapi PT PLN (Persero) UP3 Bekasi yang nantinya dapat dibantu secara tuntas," katanya.

Ririn berharap kerja sama ini mampu mewujudkan sinergi antara PLN dengan Kejaksaan Negeri. "Sehingga dapat mempercepat proses pelaksanaan pembangunan infrastruktur kelistrikan dan pelayanan kepada pelanggan," ucapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Sukarman memastikan pihaknya akan intens melakukan pendampingan terhadap PT PLN UP3 Bekasi khususnya menyangkut persoalan perdata dan tata usaha negara.

"Sebagai Jaksa Pengacara Negara, kami akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan, tindakan hukum lain terhadap permasalahan-permasalahan hukum yang dihadapi teman-teman di PLN UP3 Bekasi," katanya.

Teknis pendampingan, kata dia, saat mendapati permasalahan hukum, PLN memberikan surat kuasa khusus kepada pihaknya. "Kami akan secara langsung mendampingi PLN, tentunya saat mereka mengahadapi persoalan hukum," kata dia.(KR-PRA).

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : M Fikri Setiawan


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021