Nilai kompensasi pemisahan aset Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi yang harus dibayarkan Pemerintah Kota Bekasi kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi disepakati sebesar Rp155 miliar.

Besaran angka tersebut berdasarkan hasil musyawarah kedua daerah didampingi jaksa pengacara negara serta disaksikan perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat selaku mediator pemisahan perusahaan milik daerah itu.

"Progres pemisahan bisa dikatakan sudah berjalan 90 persen. Saya pastikan sudah tidak ada masalah lagi baik saya maupun Pak Bupati," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Senin.

Baca juga: Pemkot Bekasi diminta tunjukan bukti kepemilikan delapan aset PDAM

Rahmat mengatakan atas hasil kesepakatan ini, selanjutnya pihaknya menyampaikan ke legislatif mengingat keputusan ini menyangkut aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dipisahkan.

"Nanti jadi keputusan bersama dengan DPRD. Aset PDAM Tirta Bhagasasi di Kota Bekasi menjadi milik kami, masuk sebagai penyertaan modal PDAM Tirta Patriot milik Pemkot Bekasi. Sebagai kompensasinya, kami akan membayarkan ke Pemkab Bekasi sesuai nilai kesepakatan tadi (Rp155 miliar) sebab pada penyerahan aset kan sekaligus pemisahan perusahaan juga," katanya.

Menurut dia, jika berjalan lancar, proses pemisahan perusahaan pelat merah yang semula milik dua daerah menjadi hanya milik Kabupaten Bekasi ini dapat terselesaikan dalam waktu sepekan ke depan.

"Apalagi saya dan bupati juga sudah diundang lagi oleh BPKP Jabar yang turut dihadiri deputi BPKP Pusat. Pada prinsipnya tidak ada kendala, kita hanya fokus di pemisahan aset saja agar nantinya bisa lebih fokus lagi dalam memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat. Intinya kami akan fokus di PDAM Tirta Patriot dan Kabupaten Bekasi sebagai pemilik saham terbanyak PDAM Tirta Bhagasasi akan fokus di sana," ucapnya.

Baca juga: Dirut PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi sebut persentase kepemilikan 20:80

Sementara Kepala Bagian Perekonomian pada Setda Kabupaten Bekasi Gatot Purnomo mengaku proses pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi tinggal menunggu persetujuan DPRD Kota dan Kabupaten Bekasi.

"Apabila DPRD sudah menyetujui nilai kompensasi yang telah ditentukan BPKP Jabar, dimungkinkan dalam waktu dekat ini proses pemisahan aset PDAM-TB akan segera selesai, selanjutnya dituangkan dalam perjanjian antara Bupati dan Wali Kota Bekasi," katanya.

Gatot menjelaskan besaran nilai kompensasi yang akan dibayarkan Pemerintah Kota Bekasi atas penyerahan aset PDAM Tirta Bhagasasi yang berada di Kota Bekasi disepakati setelah pihaknya memberi kuasa kepada Kejaksaan Negeri Cikarang selaku jaksa pengacara negara untuk menyelesaikannya.

"Pemkab Bekasi dengan pertimbangan kepastian hukum dalam proses penyelesaian pemisahan aset yang tidak pernah ada titik temu atas nilai kompensasi yang akan diberikan Pemkot Bekasi selanjutnya memberi kuasa kepada jaksa pengacara negara Kejaksaan Negeri Cikarang dalam penyelesaiannya," katanya.

Baca juga: Perjanjian PDAM Tirta Bhagasasi-Kota Bekasi tidak ada payung hukum

Pemberian kuasa itu, kata dia, menghasilkan kesepakatan baru yakni menghilangkan nilai ambang batas bawah dan atas yang menjadi penyebab perbedaan pendapat terkait besaran nilai kompensasi.

"Musyawarah tanggal 14 Desember 2020 menghasilkan kesepakatan menghapus saran atau notisi BPKP terkait nilai batas atas dan bawah. Ditindaklanjuti pada rapat 18 Desember 2020 yang memutuskan BPKP Jabar menyetujui penghapusan nilai batas dan memutuskan mengacu analisa dan evaluasi penilaian KJPP yakni sebesar Rp155 miliaran," ucapnya.

Atas kesepakatan itu, Pemkab Bekasi kemudian melakukan pembahasan bersama JPN Kejaksaan Negeri Cikarang pada tanggal 19 Januari 2021 dan memutuskan untuk terlebih dahulu meminta persetujuan DPRD Kabupaten Bekasi atas nilai kompensasi tersebut.

"Jadi sebelum Pak Bupati menyepakati nilai kompensasi, terlebih dahulu meminta persetujuan DPRD. Hal ini dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD," kata dia.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021