Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, memutuskan untuk menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dikarenakan penyebaran COVID-19  yang sudah mengkhawatirkan.

"Penetapan PPKM ini tertuang dalam Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 3 Tahun 2021 tentan PPKM untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19," kata Humas Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sukabumi Eneng Yulia di Sukabumi, Senin.

Menurut dia. dasar diterbitkannya Perbup Sukabumi Nomor 3/2021 tersebut, yakni mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 di mana ada empat unsur yang mengharuskan daerah menerapkan PPKM ini.

Baca juga: Pemprov DKI memperketat PSBB hingga 25 Januari 2021

Adapun keempat unsur tersebut pertama tingkat kematian di atas rata-rata nasional, kedua tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, ketiga tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional dan keempat tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit untuk ICU dan ruang isolasi.

Dari empat unsur tersebut, Kabupaten Sukabumi termasuk dalam satunya yakni tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit untuk ICU dan ruang isolasi di atas rata-rata nasional yakni 70 persen, namun untuk kabipaten terluas di Pulau Jawa dan Bali ini mencapai 84 persen.

Maka dari itu, untuk mengendalikan penyebaran COVID-19, PPKM ini diterapkan terhitung sejak 11 Januari 2021. Penerapan pembatasan kegaiatan masyarakat ini selama dua pekan atau 14 hari.

Dengan demikian, mulai Senin, (11/1) ini seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi wajib mematuhi aturan tersebut jika ada yang melanggar akan terkena sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undang yang berlaku.

Baca juga: Pantau pelaksanaan PPKM, Polresta Bogor Kota segera bentuk Satgasus

Adapun aturan PPKM yang harus dipatuhi untuk transportasi umum hanya diizinkan mengangkut penumpang sebesar 50 persen dari kapasitas, pusat perbelanjaan hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 WIB.

Selanjutnya, untuk tempat kerja hanya boleh terisi maksimal 25 persen dari total seluruh karyawan atau dengan rincinan 75 persen WFH dan 25 persen WFO, untuk rumah makan ataupun restoran hanya bisa menerima tamu paling banyak 25 persen dari kapasitas.

Kegiatan sosial dan budaya dihentikan, sistem pembelajaran dengan menggunakan daring atau belajar di ruimah dan untuk tempat wisata hanya boleh menerima tamu 50 persen dari kapasitas.

"Kemudian untuk aktivitas perdagangan kebutuhan pokok dan pembangunan (kontruksi) wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat ketat antisipasi terjadinya penularan virus mematikan ini," tambahnya.

Baca juga: Kabupaten Bekasi hentikan PSBM diganti dengan PPKM

Penerapan PPKM dilakukan di seluruh kecamatan di Kabupaten Sukabumi atau jumlahnya sebanyak 47 persen. Untuk itu, pihaknya sudah menyebar perbup itu kepada instansi pemerintahan tingkat kecamatan hingga desa/kelurahan yang kemudian wajib disosialisasikan kembali hingga tingkat masyarakat.

Eneng mengatakan seluruh tempat yang berpotensi keluar masuk warga wajib menyedikan sarana dan prasarana protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan dengan sabun, tersedia termometer tembak untuk mengukur suhu tubuh dan jika ada warga yang suhu tubuhnya di atas 37,5 derajat Celcius untuk tidak diizinkan
masuk.

Kemudian, pengunjung maupun pengelola wajib mengenakan masker, tetap menjaga jarak dan seluruh fasilitas baik gedung, kendaraan umum dan lainnya harus rutin dilakukan penyemprotan disinfektan sebelum dan sesuai aktivitas.

Di sisi lain, hingga saat ini total warga Kabupaten Sukabumi yang terkonfirmasi positif COVID-19 sudah mencapai 2.298 jiwa, 1.980 pasien sudah dinyatakan sembuh, 279 pasien aktif masih menjalani isolasi dan 39 pasien meninggal dunia.
#satgascovid19
#ingatpesanibujagajarak
#vaksincovid19

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021