Bogor, 6/4 (ANTARA) - Satuan Reskrim Kepolisian Resor Bogor menangkap dua orang tersangka pencetak dan pengedar uang palsu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Tersangka berjumlah dua orang yang kita amankan dan tangkap pada Rabu (4/4) kemarin di kawasan Citeureup lewat operasi penangkapan," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Bogor Kabupaten, AKP Imron Ermawan, kepada ANTARA di Bogor, Jumat.

AKP Imron menyebutkan ke dua tersangka masing-masing berinisial U (30) dan A (27) merupakan pencetak, pemalsu dan pengedar uang tiruan tersebut.

Mereka berdua merupakan pemilik dan yang mendanai tindak kejahatannya memproduksi uang palsu di daerah perumahan di kawasan Lido Kecamatan Cijeruk.

Kronologi penangkapan ke dua tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya uang palsu. Petugas melakukan penyelidikan dan menemukan para tersangka.

Tersangka ditangkap dengan cara pejebakan dimana petugas menyamar dan melakukan transaksi di wilayah Citeureup.

"Disana kita menangkap ke duanya dengan barang bukti uang pecahan 50 ribu sebanyak 500 lembar atau senilai Rp25 juta," kata Imron.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke lokasi pembuatan uang palsu tersebut di daerah Cicurug dan Parung Kuda Sukabumi. Disana petugas mengamankan barang bukti pembuat uang palsu yakni sebuah laptop jenis Axio, priter epson, stylus dan seperangkat alat sablon.

Menurut AKP Imron, pelaku mencetak uang secara amatiran dengan mengeprin, mencetak dan menyablon. Kualitas uang yang dihasilkan juga terlihat jelas perbedaan warnanya dan tidak memiliki hologram ditengahnya.

"Masih amatiran, mencetak diprint lalu disablon, jadi uangnya masih terlihat jelas tidak aslinya," kata Imron.

Imron mengatakan, kedua tersangka melakukan praktek memproduksi uang palsu sekitar lima hingga enam bulan. Dalam satu hari dapat menghasilkan uang palsu lebih dari Rp1 juta.

"Uang palsu ini sudah ada yang diedarkan di masyarakat. Ada beberapa yang juga berhasil kita amankan," katanya.

Melalui Imron, tersangka mengaku belajar membuat uang palsu dari seseorang yang sudah lama melakukan praktik pemalsuan uang yang saat ini diburu oleh aparat.

Kedua tersangka kini telah ditahan dan menghuni sel di Mapolres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Keduanya kita terapkan pasal berlapis yakni pasal 244, 245 dan 250 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata AKP Imron.

 
Laily R

Pewarta:

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2012