Bupati Bogor, Jawa Barat, Ade Yasin menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) baru untuk PSBB yang lebih ketat seiring penerapan pembatasan aktivitas penduduk di Jawa-Bali pada rentang waktu 11-25 Januari 2021.
"Kami siapkan Perbup yang baru sekaligus sosliasisasi. Jadi harus sosialisasi ke masyarakat bahwa kita akan kembali ke PSBB awal seperti April lalu," ungkapnya di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Kamis.
Baca juga: DKI Jakarta tetap berlakukan belajar dari rumah pada Tahun Ajaran 2020/2021
Baca juga: Pemkab Bogor batasi peserta setiap acara hanya 150 orang
Pasalnya, sejak 11 September 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor belum berganti perbup setiap kali memperpanjang penerapan PSBB, yaitu Perbup no 60 tahun 2020 tentang PSBB pra-adaptasi kebiasaan baru (pra-AKB).
Ade Yasin menyebutkan pada perbup yang baru tentang PSBB, Pemkab Bogor akan memperketat sejumlah aturan, seperti mempersingkat jam operasional pusat perbelanjaan, dan mewajibkan perkantoran menerapkan work form home (WFH) atau kerja dari rumah minimal 75 persen.
"Tentu kita harus ikut ya dengan aturan baru. Kabupaten Bogor sebagai daerah dekat Jabodebek kita akan laksanakan hal itu mulai tanggal 11 Januari. Jadi kondisinya memang cukup mengkhawatirkan juga," terang Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu.
Baca juga: Curug Cipamingkis Bogor tawarkan pada masyarakat keluar dari penatnya PSBB
Ia memastikan bahwa setiap dinas yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat tetap berjalan optimal meski operasionalnya dilaksanakan secara online lantaran mayoritas pegawai harus WFH.
"Pelayanan masyatakat umum tetap bisa berjalan karena rata-rata kita sudah digitalisasi ya, jadi pelayanan tetap bisa dilakukan," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021
"Kami siapkan Perbup yang baru sekaligus sosliasisasi. Jadi harus sosialisasi ke masyarakat bahwa kita akan kembali ke PSBB awal seperti April lalu," ungkapnya di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Kamis.
Baca juga: DKI Jakarta tetap berlakukan belajar dari rumah pada Tahun Ajaran 2020/2021
Baca juga: Pemkab Bogor batasi peserta setiap acara hanya 150 orang
Pasalnya, sejak 11 September 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor belum berganti perbup setiap kali memperpanjang penerapan PSBB, yaitu Perbup no 60 tahun 2020 tentang PSBB pra-adaptasi kebiasaan baru (pra-AKB).
Ade Yasin menyebutkan pada perbup yang baru tentang PSBB, Pemkab Bogor akan memperketat sejumlah aturan, seperti mempersingkat jam operasional pusat perbelanjaan, dan mewajibkan perkantoran menerapkan work form home (WFH) atau kerja dari rumah minimal 75 persen.
"Tentu kita harus ikut ya dengan aturan baru. Kabupaten Bogor sebagai daerah dekat Jabodebek kita akan laksanakan hal itu mulai tanggal 11 Januari. Jadi kondisinya memang cukup mengkhawatirkan juga," terang Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu.
Baca juga: Curug Cipamingkis Bogor tawarkan pada masyarakat keluar dari penatnya PSBB
Ia memastikan bahwa setiap dinas yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat tetap berjalan optimal meski operasionalnya dilaksanakan secara online lantaran mayoritas pegawai harus WFH.
"Pelayanan masyatakat umum tetap bisa berjalan karena rata-rata kita sudah digitalisasi ya, jadi pelayanan tetap bisa dilakukan," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021