Bekasi, (Antara Megapolitan) - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, Jawa Barat, tengah merevisi sejumlah poin dalam Peraturan Daerah terkait Izin Mendirikan Bangunan.

"Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saat ini masuk dalam tahap perubahan atau revisi," kata Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Bekasi Abdul Muin Hafied di Bekasi, Sabtu.

Menurut dia, revisi tersebut tengah dibahas pihaknya bersama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, di antaranya Dinas Bangunan dan Pemukiman, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), serta Dinas Tata Kota.

Menurut politikus PAN itu, sejumlah poin yang tengah direvisi di antaranya mengenai tata cara penyelenggaraan IMB, perubahan satuan harga dasar bangunan, perubahan fungsi dan denda, serta alur ataupun proses mendapatkan IMB.

"Revisi ini untuk menyempurnakan subtansi Perda sebelumnya serta memberi kepastian hukum dalam penyelenggaraan IMB agar sesuai dengan tata ruang dan bangunan," katanya.

Menurut dia, alur pembuatan izin tersebut nantinya akan diperingkas agar masyarakat pemohon tidak dipusingkan dengan sistem birokrasi pemerintahan.

"Intinya, IMB ini harus dipermudah mendapatkannya namun tetap harus memberikan sumbangsih maksimal bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD)," katanya.

Muin menargetkan pembahasan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat bila seluruh pihak terkait dapat berkordinasi dengan baik.

"Mudah-mudahan paling telat Mei 2015 selesai," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015