Bogor, (Antara Megapolitan) - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) meminta Pemerintah Kota Bogor menginventarisasi data Petugas Lapangan Keluarga Berencana sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Petugas PLKB harus selesai diinventarisasi sebelum 31 Maret 2016 karena serah terima akan dilakukan paling lambat 2 Oktober 2016," kata Kepala Biro Hukum Organisasi dan Humas BKKBN, Setia Edi, dalam kunjungannya ke Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat.

Sesuai UU itu, kewenangannya akan dialihkan kepada Pemerintah Pusat terhitung mulai 2017.

Kedatangan Biro Hukum Organisasi dan Humas BKKBN ke Kota Bogor disambut oleh Asisten Umum Arif Mustofa Budiyanto, didampingi Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, Dwi Roman Pudjo, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana, Fetty Qondarsyah dan Dinas Kesehatan, Rubaeah.

Dalam pertemuan antara BKKBN dan Pemerintah Kota Bogor dibahas dua hal, yakni sosialisasi delapan kewenangan pemerintah daeah di bidang Keluarga Berencana berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta membahas revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 tentang Urusan Pemerintahan.

"Kewenangan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) yang semula di bawah kewenangan pemerintah daerah dalam hal ini wali kota, terhitung mulai 2017 sudah dialihkan menjadi kewenangan pusat," katanya.

Menurut Edi, mulai November 2016 petugas lapangan KB atau PLKB sudah menjadi aparat BKKBN Pusat. Karena itu Pemerintah Daerah Kota Bogor diminta untuk menginventarisasi jumlahnya dan diserahkan datanya ke BKKBN sebelum batas waktu yang ditentukan.

Sementara itu, terkait revisi PP41, salah satu poin yang dibahas mengenai Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana yang nantinya akan berubah menjadi Dinas Pengendalian Penduduk dan KB.

"Jadi BPMKB akan berganti nama menjadi Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Kota Bogor. Perubahan ini akan dikawal oleh Pemerintah Pusat," katanya.

Asisten Umum Sekretariat Daerah Kota Bogor, Arif Mustofa Bidyanto mengatakan, pemerintah Kota Bogor telah menindaklanjuti adanya perubahan kewenangan pengananan KB oleh pemerintah pusat dan revisi PP 41 tersebut.

"Kami sudah membahas masalah tersebut, termasuk mengenai urusan pemerintahan dalam pembentukan kelembagaan. Ins shaa allah, apa yang diinginkan bisa tercapai dengan baik," katanya.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015