Karawang, (Antara Megapolitan) - Pelaksana Tugas Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mendukung tindakan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah setempat untuk memberi sanksi pembekuan izin bagi perusahaan nakal yang terus-menerus melakukan pelanggaran lingkungan.
"Sanksi pembekuan izin terhadap perusahaan nakal itu harus didukung. Tetapi perlu kajian secara mendalam sebelum memberikan sanksi tersebut," katanya, di Karawang, Rabu.
Kajian terkait pelanggaran lingkungan yang dilakukan perusahaan tertentu itu perlu dilakukan. Sehingga Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) bisa memberikan peringatan kepada perusahaan tersebut.
Jika sudah peringatan dari BPLHD, pihak perusahaan masih nakal dan tetap melakukan pelanggaran lingkungan, bisa langsung diberi sanksi berupa pembekuan izin.
Ia mengatakan, sanksi pembekuan izin terhadap perusahaan yang selalu melanggar ketentuan perlindungan lingkungan itu bentuk dari perhatian pemerintah daerah terhadap lingkungan hidup.
"Sanksi diberikan agar pihak perusahaan jera melakukan pelanggaran lingkungan. Tetapi memang, ada prosedur dan ketentuan berlaku yang harus dijalani dalam proses pemberian sanksi itu," katanya.
Sementara itu, Tim BPLHD Karawang dalam sepekan ini gencar melakukan operasi atau pemeriksaan terhadap sejumlah perusahaan nakal yang diduga melakukan pelanggaran lingkungan.
Dalam operasi tersebut, Tim BPLHD setempat menemukan adanya beberapa perusahaan yang belum memenuhi persyaratan standar dalam pengelolaan limbah industri.
Kepala BPLHD Karawang Setya Dharma mengaku akan mengajukan surat pembekuan izin perusahaan-perusahaan yang tak mematuhi mengindahkan peraturan, khususnya yang melakukan pelanggaran dengan melakukan pencemaran lingkungan.
"Langkah pertama kita hanya memberi peringatan terhadap perusahaan yang melanggar, agar pihak perusahaan melakukan perbaikan. Tetapi jika perusahaan itu sudah tidak mengikuti aturan, terpaksa ditindak tegas," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015
"Sanksi pembekuan izin terhadap perusahaan nakal itu harus didukung. Tetapi perlu kajian secara mendalam sebelum memberikan sanksi tersebut," katanya, di Karawang, Rabu.
Kajian terkait pelanggaran lingkungan yang dilakukan perusahaan tertentu itu perlu dilakukan. Sehingga Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) bisa memberikan peringatan kepada perusahaan tersebut.
Jika sudah peringatan dari BPLHD, pihak perusahaan masih nakal dan tetap melakukan pelanggaran lingkungan, bisa langsung diberi sanksi berupa pembekuan izin.
Ia mengatakan, sanksi pembekuan izin terhadap perusahaan yang selalu melanggar ketentuan perlindungan lingkungan itu bentuk dari perhatian pemerintah daerah terhadap lingkungan hidup.
"Sanksi diberikan agar pihak perusahaan jera melakukan pelanggaran lingkungan. Tetapi memang, ada prosedur dan ketentuan berlaku yang harus dijalani dalam proses pemberian sanksi itu," katanya.
Sementara itu, Tim BPLHD Karawang dalam sepekan ini gencar melakukan operasi atau pemeriksaan terhadap sejumlah perusahaan nakal yang diduga melakukan pelanggaran lingkungan.
Dalam operasi tersebut, Tim BPLHD setempat menemukan adanya beberapa perusahaan yang belum memenuhi persyaratan standar dalam pengelolaan limbah industri.
Kepala BPLHD Karawang Setya Dharma mengaku akan mengajukan surat pembekuan izin perusahaan-perusahaan yang tak mematuhi mengindahkan peraturan, khususnya yang melakukan pelanggaran dengan melakukan pencemaran lingkungan.
"Langkah pertama kita hanya memberi peringatan terhadap perusahaan yang melanggar, agar pihak perusahaan melakukan perbaikan. Tetapi jika perusahaan itu sudah tidak mengikuti aturan, terpaksa ditindak tegas," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015