Bekasi, (Antara Megapolitan) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, Jawa Barat tengah membahas enam materi Rancangan Peraturan Daerah yang diproyeksikan penerapannya berlaku mulai 2015.

"Dalam perjalan kami sampai saat ini, ada enam Raperda yang sedang kita bahas bersama dengan sejumlah Panitia Khusus (Pansus)," ujar Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi Heri Koswara di Bekasi, Rabu.

Menurut dia, keenam Raperda tersebut di antaranya pelibatan pemerintah dalam pendistribusian dana Pertanggungjawaban Sosial Perusahaan (CSR), perubahan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) RT/RW.

Raperda lainnya adalah perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2013-2018, aturan bantuan keuangan untuk partai politik di Kota Bekasi, payung hukum pemanfaatan Stadion Patriot, dan Laporan Kinerja Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemkot Bekasi 2014.

"Untuk LKPJ Pemkot Bekasi 2014 sudah bisa diparipurnakan pada Kamis (23/4)," katanya.

Dikatakan Heri, ada dua Pansus yang kini tengah bekerja membahas Raperda tersebut, di antaranya Pansus III yang Raperda terkait CSR dan perubahan LPM RT/RW, serta Pansus IV yang tengah menyelesaikan perubahan RPJMD Kota Bekasi 2013-2018 serta bantuan keuanganParpol Kota Bekasi.

"Saat ini Badan Legislasi tengah membahas perubahan IMB dan fungsi Stadion Patriot Kota Bekasi," katanya.

Payung hukum tersebut mendesak diberlakukan menyusul sudah adanya pihak swasta yang tertarik memanfaatkan Stadion Patriot di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, sebagai markas kesebelasan sepakbola.

Dia berharap, seluruh pembahasan Raperda ini bisa segera diimplementasikan kepada masyarakat Kota Bekasi.

"Saat ini kita masih menerima masukan dan arahan dari seluruh pihak terkait agar PErda yang dihasilkan berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015