Tingkat hunian atau okupansi hotel di Kota Bogor pada libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 mengalami penurunan dampak diberlakukannya aturan wajib memperlihatkan hasil tes rapid antigen atau hasil tes swab PCR yang negatif.

"Adanya aturan wajib memperlihatkan hasil tes rapid antigen atau hasil swab tes, berdampak pada okupansi hotel, tapi penurunanya tidak signifikan," kata Ketua Umum Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Chapter Bogor Raya, Eka Gartika saat dihubungi di Bogor, Minggu.

Berdasarkan data harian IHGMA chapter Bogor Raya, okupansi hotel di Kota Bogor, pada Kamis (24/12) mencapai 95,88 persen, dan pada Jumat (25/12) merosot menjadi 50,40 persen.

Baca juga: Libur nataru, wisatawan ke Kota Bogor harus miliki hasil tes yang negatif

Sedangkan data bulanan dari lembaga tersebut, okupansi hotel di Kota Bogor pada Desember 2020, hingga Kamis (24/12) okupansiya 82,93 persen, dan hingga Jumat (25/12) okupansinya 81,70 persen.

Menurut dia, tamu hotel yang datang menggunakan mobil pribadi sesungguhnya tidak wajib memperlihatkan hasil tes rapid antigen atau hasil tes swab PCR yang negatif.

Namun, tambahnya, pemberitaan di media massa sudah terlanjur menyebut bahwa tamu hotel memperlihatkan hasil tes rapid antigen atau hasil tes swab PCR yang negatif, sehingga informasinya menjadi rancu.

General Manager Hotel Asana Grand Pangrango Kota Bogor ini menjelaskan, aturan wajib memperlihatkan hasil tes rapid antigen atau hasil tes swab PCR yang negatif untuk wisatawan dari luar kota yang berkunjung ke destinasi wisata dan ke restoran, sedangkan untuk tamu hotel yang datang menggunakan mobil pribadi, tidak wajib.

Baca juga: Pemkot Bogor kembali perpanjang penerapan PSBMK hingga 8 Januari 2021

Tamu hotel, kata dia, umumnya tidak datang secara mendadak sudah sudah memesan sejak beberapa hari sebelumnya, meskipun ada juga beberapa tamu yang datang mendadak.

Menurut Eka aturan aturan wajib memperlihatkan hasil tes rapid antigen atau hasil tes swab PCR yang negatif berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor 440.45-911 tahun 2020 serta Surat Edaran Satgas COVID-19 Kota Bogor Nomor 01/STPC.BGR/XII Tahun 2020, yang mengacu pada Serat Edaran Gubernur Jawa Barat.

Pada libur Natal dan Tahun Baru kali ini, pengelola hotel juga tidak diizinkan membuat kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Aturan tersebut diberlakukan mulai 24 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Pengeola hotel di Kota Bogor, tambahnya,  mematuhi aturan yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Bogor, sasarannya untuk mencegah dan menekan penularan COVID-19.

Baca juga: Menhub: Hasil survei 70 persen masyarakat lebih senang liburan di rumah

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) cabang Kota Bogor, Yuno Abeta Lahay mengatakan adanya aturan wajib memperlihatkan hasil tes rapid antigen atau hasil tes swab PCR yang negatif, berpengaruh terhadap okupansi hotel.

 "Ada penurunan sekitar 15 persen hingga 20 persen," katanya saat dihubungi.

Menurut dia, adanya aturan ini untuk jangka pendek memang agak memberatkan pengelola hotel, tapi untuk jangka panjang justru mendukung agar pandemi COVID-19 segera berakhir sehingga industri pariwisata tumbuh normal kembali.

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020