Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proporsional Pra-Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) kesembilan terhitung mulai 24 Desember 2020 hingga 20 Januari 2021.
Perpanjangan pelaksanaan PSBB Pra-AKB ini diterapkan sesuai ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Depok tentang Pedoman PSBB dalam rangka Pencegahan, Penanganan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/498/Kpts/Dinkes/Huk/2020 pada 23 Desember 2020 yang ditandatangani Wali Kota Depok Mohammad Idris.
Baca juga: Makna Hari Ibu bagi Imam Budi Hartono
Wali Kota Depok mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/498/Kpts/Dinkes/Huk/2020 pada 23 Desember 2020 mengenai Perpanjangan Kesembilan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Pencegahan, Penanganan dan Pengendalian Corona Virus Diseases 2019 di Kota Depok.
Peraturan Wali Kota Depok tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok.
Baca juga: IBH: Penerapan 'urban farming' perlu ada terobosan dan terorganisir
Pemberlakuan PSBB Pra-AKB dalam rangka Pencegahan, Penanganan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok, dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Depok.
Menurut dia, PSBB proporsional mencakup penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona penyebab COVID-19.
"Pemerintah Kota Depok juga masih membatasi aktivitas warga di luar rumah dalam upaya menekan risiko penularan COVID-19," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris..
Untuk itu perlu mengoptimalkan peran Kampung Siaga COVID-19 dalam mendata dan mengawasi pendatang, menegakkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19, serta memastikan pembatasan sosial kampung siaga berbasis lingkungan rukun warga berjalan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
Perpanjangan pelaksanaan PSBB Pra-AKB ini diterapkan sesuai ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Depok tentang Pedoman PSBB dalam rangka Pencegahan, Penanganan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/498/Kpts/Dinkes/Huk/2020 pada 23 Desember 2020 yang ditandatangani Wali Kota Depok Mohammad Idris.
Baca juga: Makna Hari Ibu bagi Imam Budi Hartono
Wali Kota Depok mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/498/Kpts/Dinkes/Huk/2020 pada 23 Desember 2020 mengenai Perpanjangan Kesembilan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Pencegahan, Penanganan dan Pengendalian Corona Virus Diseases 2019 di Kota Depok.
Peraturan Wali Kota Depok tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok.
Baca juga: IBH: Penerapan 'urban farming' perlu ada terobosan dan terorganisir
Pemberlakuan PSBB Pra-AKB dalam rangka Pencegahan, Penanganan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok, dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Depok.
Menurut dia, PSBB proporsional mencakup penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona penyebab COVID-19.
"Pemerintah Kota Depok juga masih membatasi aktivitas warga di luar rumah dalam upaya menekan risiko penularan COVID-19," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris..
Untuk itu perlu mengoptimalkan peran Kampung Siaga COVID-19 dalam mendata dan mengawasi pendatang, menegakkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19, serta memastikan pembatasan sosial kampung siaga berbasis lingkungan rukun warga berjalan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020