Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai penilaian yang telah disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Transparency International Indonesia (TII) terkait kinerja KPK selama satu tahun di bawah kepemimpinan Firli Bahuri.

"KPK menghargai apa yang sudah disampaikan ICW maupun TII dalam memberikan penilaian terhadap kinerja KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu.

Baca juga: KPK cegah istri tersangka Edhy Prabowo ke luar negeri

Ali juga mengatakan pada akhir tahun ini akan disampaikan secara utuh kinerja KPK selama satu tahun tersebut.

"Saat itu akan disampaikan data terkait capaian hasil kerja KPK tersebut," ucap dia.

Sebelumnya, ICW telah menyampaikan terkait kinerja KPK, salah satu yang disoroti adalah sektor penindakan yang mengalami penurunan drastis mulai dari jumlah penyidikan, penuntutan sampai pada eksekusi putusan.

ICW menyebut kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) menurun drastis pada sepanjang tahun ini, hanya berhasil menggelar 7 kali tangkap tangan.

"Jika dibandingkan, penurunan kali ini berbanding jauh dengan tahun sebelumnya, yakni 2019 (21 kali), 2018 (30 kali), dan 2017 (19 kali)," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu.

Selanjutnya, KPK juga tidak menyentuh perkara-perkara besar yang selama ini menjadi tunggakan di lembaga antirasuah tersebut seperti perkara korupsi KTP-elektronik dengan nilai kerugian negara Rp2,3 triliun.

Baca juga: MAKI lapor ke KPK penyelewengan bansos sembako COVID-19

Merujuk pada dakwaan KPK terhadap dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, kata Kurnia, terdapat banyak nama politisi yang diduga menerima aliran dana dari proyek tersebut. Namun hingga kini, tidak ada perkembangan lebih lanjut atas dakwaan itu.

KPK juga disoroti tak kunjung menjerat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dengan dugaan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Presiden Jokowi: Meski listrik KPK padam pemberantasan korupsi tak boleh padam

Kasus besar lainnya adalah perkara korupsi terkait pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim. Perkara itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,58 triliun.

Selanjutnya, perkara pembangunan pusat pelatihan dan pendidikan olahraga di Hambalang dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp463 miliar dan terakhir, perkara dana talangan atau "bailout" Bank Century dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp7,4 triliun.
 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020