Yogyakarta, 14/4 (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat menunjukkan keseriusannnya dalam pengendalian tembakau dengan menerbitkan peraturan daerah tentang larangan iklan rokok di seluruh wilayah tersebut.

"Perda ini sudah kita usulkan dan saat ini sedang dibahas di DPRD, target kita tahun 2015 ini peraturan larangan iklan rokok sudah kita miliki," kata Kakan epala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Rubaeah dalam acara Tobacco Control Leadership Programe yang diselenggaroleh WHO Indonesia dan John Hopkins Bloomberg School of Public Health, Institue for Global Tobacco Control di Yogyakarta, Selasa.

Menurut Rubaeah, Perda larangan iklan rokok sangat diperlukan sebagai payung hukum agar industri rokok tidak memiliki celah untuk mempromosikan produknya. Karena walau sudah memiliki Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2014 tidak cukup kuat untuk membentengi Kota Bogor dari iklan rokok. Iklan rokok menjadi upaya strategis industri rokok untuk memasarkan produknya karena dari hasil studi menyebutkan 70 persen perokok tergiur untuk merokok karena adanya iklan.

"Ini akan menjadi target kita dalam memperjuangkan KTR," katanya.

Dikatakannya Kota Bogor telah menerapkan Kawasan Tanpa Rokok dengan menerbitkan Perda Nomor 12 Tahun 2009. Selama enam tahun berjalan banyak capaian yang tantangan dihadapi. Salah satunya rencana untuk menerbitkan Perda larangan iklan rokok.

"Hari ini (Selasa-red) sebenarnya kita dipanggil oleh Menko Polhukam terkait rencana Perda larangan iklan rokok. Dulu diawal menerbitkan Perda KTR kita juga berhadapan dengan Mahkama Konstitusi, dan alhamdulillah kita menang," katanya.

Rubaeah mengatakan pihaknya tidak akan goyah dengan pemanggilan tersebut, karena poin yang digunakan oleh Menko Polhukam yakni melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2011 pasal 17 dinilai tidak kuat, dan bukan menjadi kewenangan dari kementerian tersebut.

"Kami sudah berkonsultasi dengan Kementerian Kesehatan dan juga Dinas Pendapatan Daerah untuk Perda larangan iklan rokok ini, dan mereka menyebutkan Pemerintah Daerah boleh saja melarang ataupun memperbolehkan iklan rokok dengan berbagai syarat dan ketentuan salah satunya membuat Perda," kata dia.

Ia mengatakan selama enam tahun menjalankan Perda KTR, Kota Bogor terus melakukan sosialisasi dan penguatan petugas serta masyarakat mengenai kawasan tanpa rokok. Hingga kini tingkat kepatuhan terhadap Perda KTR tersebut sebesar 82 persen. Sisanya yang belum patuh adalah kawasan perhotelan dan restoran serta kafe.

Selain Kota Bogor, Provinsi Bali juga tampil memaparkan keberhasilan pengendalian tembakau lewat Peraturan Daerah tentang kawasan tanpa rokok yang diawali di Denpasar tahun 2009 dengan Peraturan Wali Kota. Lalu Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan Perda KTR disusul 2012 oleh Denpasar.

"Kini dari 8 kabupaten dan satu kota di Bali, tujuh kabupaten sudah memiliki Perda KTR, kita targetkan dalam seluruh kabupaten sudah memiliki KTR," kata Ketut Suarjana dari Bali Tobacco Control Intiative Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat (PSIKM) Fakultas Kedokteran Universitas Udhayana.

Menurut Ketut, penerapan KTR di Bali menjadi sangat penting karena wilayah tersebut yang menjadi pusat wisata Indonesia yang didatangi oleh wisatawan dari mancanegara maupun domestik.

"Ini menjadi tantangan, tetapi beruntungnya posisi akademisi dalam KTR ini selalu didengar oleh pemerintah dan akademisi selalu dilibatkan dalam pengambilan keputusan," katanya.

Tobacco Control Leadership Programe diikuti oleh 92 orang peserta yang datang dari berbagai kalangan diantara akademisi, LSM, media, KADIN, dan institusi pemerintah terkait seperti kementerian kesehatan, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, Kementrian Hukum dan HAM, serta pemerintah daerah dari berbagai provinsi seperti Jakarta, Bali, Papua, Jambi, Palembang, Maluku, dan Jawa Tengah.

Tujuan dari program ini untuk menumbuhkan pemikiran strategis dan pemimpin yang dapat mengendalikan peredaran tembakau yang membutuhkan keberanian untuk menyampaikan bahaya merokok bagi kesehatan, serta berdampak luas pada sektor ekonomi dan sosial.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015