Pemerintah Kota Bogor melalui Sekretaris Daerah mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera menyelesaikan pelaporan administrasi realisasi penyerapan APBD tahun 2020 hingga 24 Desember mendatang.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor, Denny Mulyadi, di Kota Bogor, Rabu mengatakan, Sekretaris Daerah Kota Bogor sudah menyampaikan surat edaran kepada masing-masing OPD agar segera memproses laporan kegiatannya, terutama yang pekerjaannya sudah selesai tapi proses administrasinya belum disampaikan atau dibayarkan," katanya di Bogor, Rabu.

Baca juga: Dishub Kota Bogor tertinggi serap anggaran APBD tahun 2020

Denny mencontohkan, di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), ada beberapa kegiatan yang pekerjaannya sudah selesai tapi belum melaporkan surat pertanggungjawabannya (SPJ).

Posisi realisasi APBD Kota Bogor tahun 2020, yang telah dilaporkan SPJnya baru 66 persen, padahal kegiatan pekerjaannya sudah selesai sekitar 80 persen.

Melalui surat edaran ini, kata dia, diingatkan kepada seluruh OPD agar proses pelaporan administrasinya bisa dipercepat, sehingga bisa selesai sebelum akhir tahun.

"Insya Allah optimistis, masih bisa terserap di sisa waktu 10 hari terakhir ini. Mudah-mudahan penyerapannya tidak berbeda jauh dengan penyerapan pada tahun anggaran sebelumnya," katanya.

Baca juga: Perubahan APBD Kota Bogor 2020 sesuaikan pendapatan dan belanja untuk COVID-19

Sebelumnya, Denny Mulyadi mendampingi Wali Kota Bogor Bima Arya, mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Penyerapan APBD Tahun 2020 bersama Kementerian Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia secara daring, dari Balaikota Bogor, Selasa (15/12).

Pada rapat koordinasi tersebut, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian, menyampaikan paparannya, di antaranya, memberikan catatan khusus kepada 346 daerah yang realisasi APBDnya masih di bawah 75 persen.

"Daerah yang realisasinya APBDnya masih di bawah 75 persen, agar segera melaksnakan percepatan, khususnya oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Ardian menyampaikan data di Kemendagri mengenai catatan menyenai penyerapan anggaran di daerah. "Daerah yang penyerapan anggarannya terendah adalah Kabupaten Mamberamo Raya hanya 44,62 persen, sedangkan. pendapatan daerahnya 82,09 persen," katanya.

Baca juga: Pemkot Bogor alokasikan anggaran penanganan COVID-19 pada APBDP 2020 Rp57 miliar

Selanjutnya, anggaran belanja terendah adalah, Kota Sorong, Kabupaten Mappi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Karo, Kabuapten Tapanuli Utara, Kabuapten Aceh Timur, Kabupaten Supiori, dan sejumlah daerah lainnya.

Ardian juga menjelaskan, salah satu faktor penyerapan APBD di bawah rata-rata nasional, karena belum ada pengesahan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). "Dana BOS ini langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke sekolah, perlu pengakuan pengesahan dari provinsi. Rata-rata di daerah realisasi APBDnya belum memenuhi target," katanya.

Ardian menginstruksikan kepala daerah, untuk segera menugaskan pimpinan OPD untuk melakukan pengecekan realisasi APBD. "Kami berharap, semua OPD segera menyusun pengajuan tagihan kepada pihak ketiga, serta BUD segera melakukan pencatatan dan pengesahan Dana BOS di masing-masing sekolah," katanya.

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020