Dua kafe di kawasan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, dikenai sanksi PSBB lantaran melanggar protokol kesehatan dan harus tutup sementara waktu.
Sanksi tersebut diberikan pada Sabtu (12/12) malam saat Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat melakukan operasi yustisi.
Sanksi berupa penutupan 1x24 jam pada dua kafe, ujar Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat di Jakarta, Ahad.
Baca juga: Langgar PSBB 72 unit usaha di DKI Jakarta ditutup
Baca juga: Pemkot Bogor segel THM X-Clusive Cafe karena langgar aturan PSBB
Baca juga: Langgar aturan PSBB, petugas gabungan tutup paksa restoran di Jalur Puncak Bogor
Kafe yang ditindak aparat Satpol PP Jakarta Barat adalah Namlapan Joglo Cafe dan Sejenak Kopi. Pada dua kafe tersebut, aparat menemukan tak ada jaga jarak antarpengunjung.
Selain itu, jumlah pengunjung kafe tersebut melebihi kapasitas yang diperbolehkan selama PSBB. Terlebih lagi, tidak ada pemeriksaan suhu tubuh dan pendataan pada para pengunjung.
Sesuai Peraturan Gubernur 101 Tahun 2020 dan SK Kepala Dinas Pariwisata nomor 259 tahun 2020, dua kafe tersebut dikenai sanksi dan dibuatkan berita acara pemeriksaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
Sanksi tersebut diberikan pada Sabtu (12/12) malam saat Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat melakukan operasi yustisi.
Sanksi berupa penutupan 1x24 jam pada dua kafe, ujar Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat di Jakarta, Ahad.
Baca juga: Langgar PSBB 72 unit usaha di DKI Jakarta ditutup
Baca juga: Pemkot Bogor segel THM X-Clusive Cafe karena langgar aturan PSBB
Baca juga: Langgar aturan PSBB, petugas gabungan tutup paksa restoran di Jalur Puncak Bogor
Kafe yang ditindak aparat Satpol PP Jakarta Barat adalah Namlapan Joglo Cafe dan Sejenak Kopi. Pada dua kafe tersebut, aparat menemukan tak ada jaga jarak antarpengunjung.
Selain itu, jumlah pengunjung kafe tersebut melebihi kapasitas yang diperbolehkan selama PSBB. Terlebih lagi, tidak ada pemeriksaan suhu tubuh dan pendataan pada para pengunjung.
Sesuai Peraturan Gubernur 101 Tahun 2020 dan SK Kepala Dinas Pariwisata nomor 259 tahun 2020, dua kafe tersebut dikenai sanksi dan dibuatkan berita acara pemeriksaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020