Bogor, (Antara Megapolitan) - Koordinator Juru Pelihara Cagar Budaya Wilayah Bogor, Isak Tumetir mengatakan Kabupatena Bogor, Jawa Barat memiliki museum prasejarah zaman megalitikum pasir angin.

"Museum pasir angin merupakan sebuah komplek situs yang pernah dihuni pada masa logam antara tahun 600-200 Masehi dan menjadi objek wisata cagar alam di Kabupaten Bogor," kata Isak Tumetir di Cibung Bulang, Leuwiliang Kabuapaten Bogor, Rabu.

Ia mengatakan banyak pengunung yang datang ke museum pasir angin ingin melihat dan belajar lebih dekat mengenai kehidupan pra sejarah. Kabupaten Bogor banyak jejak prasejarah yang ditemukan dan bisa menjadi tempat wisata edukasi sehingga pertumbuhan ekonomi penduduk lokal semakin meningkat.

"Di asumsikan musem pasir angin sebagai situs prasejarah dari masa perundagian tahun 1500 SM," katanya.

Ia mengatakan situs pasir angin ditemukan tahun 1957 pada tahun 1971-1975 dilakukan eskavasi oleh pusat penelitian Arkelogi Nasional dan pada tahun 1976 dibangunlah situs museum di pasir angin.

"Temuan dari situs pasir angin berupa kapak perunggu berbentuk ekor sriti (candrasa), tongkat perunggu, bandul kalung perunggu, manik-manik batu dan kaca, ujung tombak, kapak besi, gerabah dan alat-alat obsidian,"katanya.

Namun, kata dia, semua benda cagar alam ini, tidak bisa dilihat oleh pengunjung. Karena banyak benda cagar alam berada di museum nasional di Jakarta.

"Kalau Pemkab Bogor ingin pengunjung lebih banyak datang ke museum pasir angin maka pemerintah daerah harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat,"katanya.

Ia mengatakan koordinasi itu sangat diperlukan guna menentukan siapa yang bertanggung jawab terhadap benda cagar alam di museum pasir angin.

Untuk sementara ini, museum pasir angin dengan luas 7.010 meter baru disterilkan untuk mengetahui benda cagar alam baru 67 lubang dengan cara acak.

"Jadi masih banyak lagi benda cagar alam museum pasir angin yang perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah dan pusat," katanya.

Tetapi, kata dia, jika semua museum pasir angin disterilkan. Maka pengaman sangat dibutuhkan agar tidak ada benda cagar alam prasejarah hilang dibawa orang yang tidak bertanggung jawab.

"Secara keseluruhan ada 100 titik lokasi cagar alam di wilayah Bogor Barat yang tersebar dari Megamendung, Caringin hingga perbatasan. Tetapi baru 50 lokasi situs yang mendapatkan perhatian pemerintah," katanya.

Ia berharap pemerintah daerah sebagai pemegang kekuasaan otonomi daerah bisa menjadikan lokasi cagar alam menjadi objek wisata edukasi untuk peningkatan Sumber Daya Manusia dimulai dari mengetahui arti penting sejarah bagi kehidupan di Indonesia khususnya di Kabupaten Bogor.

"Kalau pemerintah daerah ikut memberikan perawatan khusus maka lokasi cagar budaya bisa menjadi objek wisata yang bisa menguntungkan," katanya.

Ia mengakui memang setiap tahun lokasi cagar budaya masuk daftar anggaran RPJMD Pemerintah Kabupaten Bogor. Tetapi realisasinya untuk anggaran perawatan cagar budaya masih minim diberikan untuk biaya perawatan cagar alam.

"Kalau Pemda bisa ikut memprosmosikan dan membuat Peraturan Daerah maka situs cagar alam pra sejarah bisa terjaga dengan baik,"katanya.

Ia mengatakan objek wisata bukan hanya air terjun, sungai dan pegunungan tetapi cagar alam seperti museum pasir angin dan beberapa lokasi temuan benda cagar alam seperti tapak kaki tarumanegara di sungai ciaruten, punden berunduk, batu tapak gunung sindur dan objek lainya.

Berdasarkan Undang-Undang RI No 11 tahun 2010 tentang cagar budaya. Maka kata dia, setiap orang dilarang merusak mencuri serta tanpa izin memindahkan dan memisahkan cagar budaya apabila melanggar akan dikenakan saksi.

"Saya berharap, masyarakat lokal, pemerintah daerah dan pemerintah pusat tetap melestarikan cagar alam yang tersebar di wilayah Kabupaten Bogor kalau bukan kita siapa lagi yang menjaganya,"katanya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015