Batam (Antara Megapolitan) - Pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batam, Kepulauan Riau, menyambut gembira aturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang melonggarkan perizinan bagi Pegawai Negeri Sipil untuk rapat di hotel.

"Itu sesuai dengan isi rapat kami di Jakarta," kata Juru Bicara PHRI Batam, J Tarigan di Batam, Selasa.

Aturan itu diyakini dapat menggairahkan kembali industri hotel dan restoran di Batam, yang sempat lesu karena dibayang-bayangi Surat Edaran MenPAN RB.

Apalagi, industri hotel dan restoran di Batam kebanyakan bergantung pada kegiatan Meeting, Incentive, Conference and Exhibition (MICE) yang diselenggarakan pemerintah.

Menurut dia, sebenarnya industri hotel dan restoran belum benar-benar terpuruk akibat larangan PNS rapat di hotel. Karena memang biasanya, belum banyak kegiatan PNS di awal tahun.

Pendapatan hotel memang menurun, namun itu biasa terjadi di setiap awal tahun. Hanya saja, bayang-bayang larangan itu membuat pelaku industri hotel dan restoran khawatir.

Ia berharap dengan revisi aturan tentang PNS rapat di hotel, maka kontrak Penyelenggara MICE bisa dilaksanakan segera. "Biasanya kegiatan itu mulai Mei sampai akhir tahun," kata dia.

Pengurus PHRI lainnya, Edy, meminta aturan PNS rapat di hotel disertai dengan kebijakan terkait tiket pesawat murah dari Kementerian Perhubungan.

"Akan lebih bergairah, lebih baik dari sisi akomodasi, MICE dan 'air' tiket untuk pesawat," kata dia.

"Ke depan kita lihat, karena perlu penjadwalan dari pemerintahan. Kami berharap bulan depan bisa dirasakan semua hotel," kata Edy.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Kota Batam Yusfa Hendri akan ikut mengusulkan prosedur PNS rapat di hotel, sesuai ketentuan Menteri PAN RB.

Usulan itu, tentunya untuk mendorong dan menggairahkan kembali industri hotel dan restoran.

Pewarta: Jannatun Naim

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015