Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melakukan patroli antipolitik uang selama masa tenang atau tiga hari terakhir menjelang hari pemungutan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020.

"Patroli antipolitik uang ini digelar di berbagai titik oleh jajaran Bawaslu mulai dari tingkat desa hingga kabupaten," kata komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang Suryana Hadi Wijaya di Karawang, Minggu.

Baca juga: Bawaslu Karawang waspadai praktik politik uang jelang Pilkada 2020
Baca juga: Bawaslu Karawang awasi penyortiran dan pelipatan surat suara pilkada

Patroli dilakukan dengan cara mendatangi atau mengecek tempat-tempat yang dianggap rawan terjadi praktik politik uang, seperti kantor kecamatan, kantor PPK, kantor desa, posko pemenangan masing-masing pasangan calon.

Ditanya mengenai temuan praktik politik uang, pihaknya sudah  menemukan adanya dugaan praktik politik uang pada Pilkada Karawang. Saat ini, penanganannya sedang dalam proses oleh Bawaslu dan Gakkumdu.

Baca juga: Bawaslu Karawang hentikan kasus pelanggaran netralitas kepala dinas dan kades

Ia menyampaikan patroli antipolitik uang dilakukan sebagai bentuk pengawasan, untuk memastikan masa tenang bebas dari kegiatan politik atau kampanye yang berpotensi memengaruhi pemilih.

Dia menjelaskan pada masa tenang semua aktivitas kampanye harus sudah dihentikan.

"Jadi ketika masih ada yang kampanye saat masa tenang, itu adalah pelanggaran. Jika ada pelanggaran, maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020