Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Indonesia (FFUI) Bidang Mikrobiologi Prof. Dr. Maksum Radji, M. Biomed., Apt., mengatakan, penyakit COVID-19 menimbulkan efek berbahaya pada penderita yang memiliki faktor penyakit bawaan dan juga pada masyarakat di usia produktif.

"Apalagi dalam proses transmisinya yaitu pasien terinfeksi namun tidak menunjukan gejala, sehingga kita harus tetap melakukan protokol kesehatan, yaitu Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS); ikuti aturan pemerintah terkait 3M, dan kontrol ketat penyakit penyerta," kata Maksum Radji dalam keterangannya, Minggu.

Baca juga: ILUNI UI: Masih ada perbedaan pemahaman di masyarakat terhadap pandemi COVID-19

Prof. Maksum mengatakan bahwa sistem pertahanan tubuh diklasifikasikan menjadi non-spesifik yang merupakan pertahanan pertama yang tersusun dari fisik humoral (komplemen, interferon, TNF) seluler (fagosit dan NK).

Selain itu, ada sistem kekebalan lain yaitu adaptive immunity yang dapat dipicu dari paparan terhadap penyebab kuman salah satunya melalui vaksinasi ataupun paparan langsung secara alami. Sistem adaptif ini memicu pembentukan antibodi yang akan men-trigger pertahanan imunitas seluler.

Herd immunity atau kekebalan komunitas, kata Prof. Maksum, baru tercapai apabila 60 hingga 80 persen masyarakat suatu populasi terpapar secara alami ataupun melalui vaksinasi.

Baca juga: Dosen Vokasi UI ajak kader 29 Posyandu Remaja turut cegah penularan COVID-19

Jika dari hasil paparan alami, dari 286 juta penduduk, maka sekitar 160-215 juta penduduk akan terinfeksi dengan kemungkinan 9.1 juta-12.2 juta penduduk akan meninggal (prediksi case fatality rate (CFR) 5.7 persen).

"Untuk itu, mengingat tingginya CFR, maka saat ini para peneliti di dunia berkolaborasi dalam mempersiapkan vaksin. Harapannya, vaksin dapat menstimulasi pembentukan antibodi terhadap penyebab COVID 19. Dengan mempertimbangkan CFR tersebut, herd immunity diharapkan dapat dicapai melalui vaksin," ujar Prof. Maksum.

Ia mengatakan, dengan vaksinasi diharapkan masyarakat yang telah diimunisasi menjadi pelindung bagi kelompok kecil lainnya yang belum mendapatkan imunisasi. Dalam proses herd immunity melalui vaksinasi, kepatuhan terhadap protokol kesehatan harus tetap berlanjut selama bertahun-tahun karena masih diperlukan studi terkait efektivitas vaksin apakah 6 bulan 1 tahun atau lebih.

Baca juga: Akademisi UI membahas aspek hukum vaksin COVID-19

Prof. Maksum juga mengatakan, jika vaksin sudah diumumkan aman oleh regulator, terdapat prioritas penerima dari pemerintah, yaitu pertama tenaga kesehatan, kedua: orang yang kontak erat dengan pasien positif, ketiga: petugas publik, ASN, keempat: tenaga pendidik, dan kelima: masyarakat umum.

Dia menekankan pentingnya upaya pencegahan penularan sebelum adanya vaksin ataupun efek post surveillance marketing setelah vaksinasi diumumkan.

Ia merekomendasikan untuk mematuhi Protokol 3M (menggunakan masker dengan benar, menjaga jarak hindari kerumunan, dan mencuci tangan pakai sabun atau cairan pembersih tangan), kesiapan pemerintah dalam memutus COVID-19, konsistensi lembaga masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, herd immunity dicapai oleh vaksinasi, serta menjalankan gaya hidup sehat.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020