Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mewaspadai praktik politik uang menjelang pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020.

“Sesuai dengan pemetaan dan analisa yang kami lakukan, praktik politik uang berpotensi terjadi pada Pilkada Karawang,“ kata Ketua Bawaslu Karawang Kursin Kurniawan, di Karawang, Selasa.

Baca juga: Bawaslu Karawang awasi penyortiran dan pelipatan surat suara pilkada

Ia mengatakan, sesuai dengan analisa yang telah dilakukan, sasaran politik uang tidak hanya masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih. Para penyelenggara pilkada seperti Panitia Pengawas Kecamatan hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara juga berpotensi menjadi sasaran politik uang.

Oleh karena itu, pihaknya menekankan agar jajaran Bawaslu dari tingkat kabupaten hingga tingkat desa sampai tenaga pengawas TPS menjaga integritas supaya tidak menjadi sasaran politik uang.

Baca juga: Bawaslu Karawang mulai tertibkan alat peraga kampanye di tempat terlarang

Ia mengatakan para penyelenggara Pilkada Karawang agar menjaga integritas, karena terdapat sanksi bagi mereka yang terindikasi terlibat dalam politik uang.

“Jadi jika ditemukan pelanggaran, khususnya politik uang, kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan hukum. Apalagi jika itu dilakukan oleh penyelenggara pilkada,“ kata dia.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kata dia, pemberi maupun penerima politik uang akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Selain itu ada juga sanksi denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Baca juga: Bawaslu Karawang tekankan agar ASN tidak berpolitik praktis pada Pilkada 2020

"Jadi selain mengingatkan jajaran penyelenggara pilkada, kami juga mengingatkan masyarakat, pasangan calon dan tim sukses masing-masing pasangan calon agar tidak bermain politik uang, karena sanksinya pidana," kata Kursin.

Menurut dia, politik uang tidak mendidik masyarakat dan meruntuhkan nilai-nilai demokrasi pada pilkada.

"Kami ingatkan kepada peserta pilkada untuk tidak melakukan praktik politik uang. Peserta pilkada bertanggung jawab memberikan pendidikan politik kepada masyarakat," katanya.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020