Astra Infra Toll Road Cikopo-Palimanan sebagai operator Tol Cipali telah melakukan berbagai upaya guna menekan angka kecelakaan lalu lintas di ruas tol sepanjang 116,75 kilometer tersebut.
Direktur Operasi Astra Tol Cipali, Agung Prasetyo mengatakan beberapa penyebab terjadinya kecelakaan di ruas tol itu adalah gap kecepatan, faktor pecah ban, dan kelelahan pengemudi.
Ia menjelaskan, rata-rata pengguna Tol Cipali memacu mobilnya dengan kecepatan tinggi sekira 130 km/jam, sedangkan masalah lainnya banyak kendaraan niaga besar yang memacu truknya terlalu lambat, rata-rata sekitar 29 km/jam.
Baca juga: Pengelola Tol Cipali pasang sling baja untuk pembatas jalan minimalisasi kecelakaan
Gap kecepatan tersebut menjadi salah satu penyebab terjadinya kasus tabrak belakang, di mana mobil kecil yang melaju kencang tidak dapat mengindari truk besar yang berjalan lambat di depannya.
Untuk mengantisipasi hal itu, Agung menjelaskan bahwa Astra Tol Cipali telah menjalankan program 3E (Education, Engineering dan Enforcement), yakni menggandeng Kementerian Perhubungan dan Polda Jawa Barat untuk melakukan razia kecepatan menggunakan speed gun dan menindak truk kelebihan muatan (over dimension dan overload/ODOL).
"Dengan diadakannya program 3E, berdasarkan data yang tercatat, sampai dengan pertengahan November 2020 angka kecelakaan di tol Cipali turun 7 persen, dibandingkan periode yang sama di tahun 2019. Sedangkan angka fatalitas menurun sebanyak 75, kata Agung dalam siaran pers, Jumat (27/11).
Baca juga: Kecelakaan beruntun di jalan Tol Cipali akibatkan dua orang meninggal
Melalui razia speed gun, operator Tol Cipali berharap pengendara patuh dengan ketentuan kecepatan, yakni minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.
"Dengan kecepatan yang sesuai aturan, diharapkan juga para pengemudi dapat menjaga jarak antara kendaraan di depannya untuk hindari tabrak belakang atau tabrak beruntun," kata dia.
Hal lain yang dilakukan operator Tol Cipali untuk mencegah kecelakaan adalah dengan memasang speed reducer di beberapa ruas jalan, pada sisi kiri maupun kanan.
Speed reducer adalah marka jalan berbentuk garis panah yang memberikan efek visual kepada pengemudi untuk mengurangi kecepatan kendaraannya.
Baca juga: Lagi, kecelakaan di Jalan Tol Cipali Km 150 akibatkan empat orang meninggal
Sedangkan untuk mengurangi angka fatalitas kecelakaan, pengelola tol tersebut memasang wire rope baja di sisi jalan, agar kendaraan yang oleng tidak keluar jalur dan menyeberang ke sisi yang berlawanan.
"Seandainya terjadi kecelakaan, sling baja dapat menahannya," kata dia.
Faktor lainnya yang juga menjadi penyebab insiden kecelakaan di Cipali adalah kelelahan pengemudi. Untuk itu Agung berharap pengguna tol dapat memanfaatkan rest area untuk beristirahat setelah mengemudi 3-4 jam.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
Direktur Operasi Astra Tol Cipali, Agung Prasetyo mengatakan beberapa penyebab terjadinya kecelakaan di ruas tol itu adalah gap kecepatan, faktor pecah ban, dan kelelahan pengemudi.
Ia menjelaskan, rata-rata pengguna Tol Cipali memacu mobilnya dengan kecepatan tinggi sekira 130 km/jam, sedangkan masalah lainnya banyak kendaraan niaga besar yang memacu truknya terlalu lambat, rata-rata sekitar 29 km/jam.
Baca juga: Pengelola Tol Cipali pasang sling baja untuk pembatas jalan minimalisasi kecelakaan
Gap kecepatan tersebut menjadi salah satu penyebab terjadinya kasus tabrak belakang, di mana mobil kecil yang melaju kencang tidak dapat mengindari truk besar yang berjalan lambat di depannya.
Untuk mengantisipasi hal itu, Agung menjelaskan bahwa Astra Tol Cipali telah menjalankan program 3E (Education, Engineering dan Enforcement), yakni menggandeng Kementerian Perhubungan dan Polda Jawa Barat untuk melakukan razia kecepatan menggunakan speed gun dan menindak truk kelebihan muatan (over dimension dan overload/ODOL).
"Dengan diadakannya program 3E, berdasarkan data yang tercatat, sampai dengan pertengahan November 2020 angka kecelakaan di tol Cipali turun 7 persen, dibandingkan periode yang sama di tahun 2019. Sedangkan angka fatalitas menurun sebanyak 75, kata Agung dalam siaran pers, Jumat (27/11).
Baca juga: Kecelakaan beruntun di jalan Tol Cipali akibatkan dua orang meninggal
Melalui razia speed gun, operator Tol Cipali berharap pengendara patuh dengan ketentuan kecepatan, yakni minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.
"Dengan kecepatan yang sesuai aturan, diharapkan juga para pengemudi dapat menjaga jarak antara kendaraan di depannya untuk hindari tabrak belakang atau tabrak beruntun," kata dia.
Hal lain yang dilakukan operator Tol Cipali untuk mencegah kecelakaan adalah dengan memasang speed reducer di beberapa ruas jalan, pada sisi kiri maupun kanan.
Speed reducer adalah marka jalan berbentuk garis panah yang memberikan efek visual kepada pengemudi untuk mengurangi kecepatan kendaraannya.
Baca juga: Lagi, kecelakaan di Jalan Tol Cipali Km 150 akibatkan empat orang meninggal
Sedangkan untuk mengurangi angka fatalitas kecelakaan, pengelola tol tersebut memasang wire rope baja di sisi jalan, agar kendaraan yang oleng tidak keluar jalur dan menyeberang ke sisi yang berlawanan.
"Seandainya terjadi kecelakaan, sling baja dapat menahannya," kata dia.
Faktor lainnya yang juga menjadi penyebab insiden kecelakaan di Cipali adalah kelelahan pengemudi. Untuk itu Agung berharap pengguna tol dapat memanfaatkan rest area untuk beristirahat setelah mengemudi 3-4 jam.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020