Bogor, (Antara Megapolitan) - Kepolisian Resor Bogor Kota melalui Satuan Narkoba ikut membantu melacak kaburnya 10 tahanan Badan Narkotika Nasional yang melarikan diri dari rumah tahanan, Selasa.

"Ada instruksi dari Polda Jawa Barat agar kami (Polres Bogor Kota, Red) ikut melacak kaburnya tahanan narkoba BNN tersebut di wilayah Kota Bogor," kata Kasubag Humas Polres Bogor Kota, AKP Diana S.

Diana menyebutkan, instruksi dari Polda telah ditindaklanjuti oleh Kepala Satuan Narkoba Polres Bogor Kota Iptu Maulana Mukarom yang langsung menginstruksikan anggotanya untuk bergerak.

Iptu Maulana Mukarom mengatakan, berdasarkan informasi dari BNN bahwa satu dari 10 tahanan narkoba yang melarikan diri dari rutan BNN di Cawang Jakarta Timur beralamat di Kota Bogor.

Ia mengatakan, informasi yang diterima pihaknya menyebutkan salah satu tersangka bernama Erick Yustin yang bermukin di Perumahan Griya Katulampa Kelurahan Katulampa Kota Bogor.

"Kami tetap monitor wilayah tersebut apakah yang bersangkutan pulang atau sempat menyambangi kediamannya, sehingga terus akan diawasi," kata Maulana lagi.

Namun dia menyatakan tidak ada penempatan personel khusus, karena sudah ada petugas lapangan yang biasa menjalankan tugas sehari-hari di wilayah hukum Polres Bogor Kota.

Selain itu, untuk memudahkan penangkapan tahanan BNN yang kabur, sesuai dengan instruksi jajaran Polri, Polres Bogor Kota juga berkoordinasi dengan Polres kabupaten serta polres terdekat dalam melakukan pengawasan tersebut.

"Kejadian ini seperti pencarian buron atau DPO. Karena itu, sudah ada instruksi tertulis dari Mabes Polri ke Polda Jabar, sehingga jajaran di bawah juga perlu berkoordinasi untuk memudahkan dalam melaksanakan tugas," katanya.

BNN telah mengumumkan nama-nama 10 orang tahanan rutan BNN yang melarikan diri pada Selasa, pukul 03.00 WIB.

BNN menyebutkan, sepuluh orang tahanan kasus narkotika tersebut melarikan diri dengan cara menjebol tembok penjara BNN bagian belakang.

Dari 10 tahanan yang kabur tersebut, lima di antaranya tergabung dalam jaringan Aceh yang terlibat dalam peredaran sabu-sabu seberat 77,3 kilogram, yaitu Abdullah alias Dulah (35) asal Langsa Baro Aceh Timur, Samsul Bahri alias Kombet (42) asal Julok Aceh Timur, Hamdani Razali (36) dari Darul Aman Aceh Timur, Hasan Basri (35) dari Idi Aceh Timur, Usman alias Raoh (42) dari Peurelak Barat Aceh Timur.

Kelimanya ditangkap pada 15 Februari 2015.

Dua lainnya tergabung dalam jaringan peredaran sabu-sabu seberat 25,2 kilogram di wilayah Karawang Jabar, yakni Apip Apriansyah (33) beralamat Jl H Doel No. 62 RT 02/RW 05 Kelurahan Bojong Pondok Terong Kecamatan Cipayung Kota Depok, dan M Husein (42) beralamat di Punti Matangkuli Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara; Jalan Perumahan Griya Indah Kelurahan Karawang Timur Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang.

Keduanya ditangkap pada 19 Maret 2015, saat melakukan transaksi narkotika 25,2 kg di areal Pemakaman San Diego Hills Karawang.

Sedangkan tiga tahanan lainnya, yaitu Erick Yustin (39) beralamat di Perumahan Griya Katulampa Blok D1 No. 3 Kelurahan Katulampa Kota Bogor.

Erick ditangkap pada 30 Januari 2015 di daerah Cempaka Wangi Jakarta Pusat karena terlibat dalam peredaran 7,6 kg sabu-sabu.

Ia merupakan kaki tangan dari Sylvester Obiekwe, seorang napi Lapas Nusakambangan yang mengendalikan narkotika dari dalam penjara.

Tahanan lainnya adalah Harry Radiawana alias Pak De (47), beralamat di Jl. Merpati Raya Bekasi Barat.

Harry terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu-sabu seberat 5.327,3 gram dan 127 butir ekstasi di kawasan Lebak Bulus, pada 4 Februari 2015.

Satu lagi tahanan adalah Franky Gozali alias Thomas (34) beralamat di Jalan Andi Tonro 1 No. 4 Makassar dan di Jalan Serba No.15 RT 4/RW 2 Kecamatan Maricaya Makassar.

Franky merupakan tahanan titipan dari BNNP DKI Jakarta. Ia terlibat peredaran sabu-sabu sekitar 1,5 kg.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015