Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) terus mendorong anggotanya yakni para pelaku industri hotel dan restoran tetap optimistis dan inovatif di tengah pandemi COVID-19.
Ketua BPD PHRI DKI Jakarta Krisnadi di Jakarta, Rabu, mengatakan pihaknya akan terus memotivasi para anggota tetap semangat dalam berusaha dan produktif.
"Dalam masa pandemi COVID-19 ini, industri hotel dan restoran sangat merasakan dampaknya baik terhadap penurunan tingkat hunian maupun harga jual kamarnya," katanya.
Baca juga: Program CHSE bentuk dukungan pemerintah kepada hotel dan restoran
Oleh karena itu, pihaknya berencana menggelar Musda XV BPD PHRI DKI Jakarta dengan tema "Bersama PHRI meningkatkan tourism Jakarta".
"BPD PHRI DKI Jakarta akan tetap berusaha membantu para anggota untuk memperjuangkan kemudahan-kemudahan dalam menjalankan usahanya, baik kemudahan terhadap kebijakan pajak maupun aturan-aturan yg berlaku," jelas Krisnadi.
Selain itu, BPD PHRI DKI Jakarta juga sangat memperhatikan pemberlakuan dan pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan hotel dan restoran yang mengacu kepada protokol kesehatan di lingkungan hotel dan restoran dan mengacu pada protokol kesehatan dari Kemenkes, Kemenparekraf, pemerintah daerah melalui keputusan gubernur/SK Kadisparekraf DKI, maupun pedoman pelaksanaan protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh PHRI pusat.
Ia mengakui sejak pandemi COVID-19 merebak, industri hotel dan restoran di Jakarta mengalami kerugian yang besar.
Penurunan okupansi hotel yang sangat tajam hingga tutupnya sejumlah hotel menjadi masa terburuk perhotelan di Jakarta.
Baca juga: Tingkat hunian hotel di Kota Bogor pekan ini sekitar 41 persen
Krisnadi menjelaskan masa PSBB semakin menambah jatuh, tercatat pada Mei 2020 menjadi sangat dilematis, karena industri hotel harus memberikan THR terhadap karyawan.
Pada Mei 2020, tercatat 100 hotel tutup akibat pandemi, sebanyak 1.500 pekerja dirumahkan terutama untuk golongan pekerja harian dan pekerja kontrak.
Meski saat ini telah berangsur membaik dengan tingkat hunian kamar rata-rata 30 persen.
"Meski demikian, pemerintah pusat telah berupaya membantu industri perhotelan dan restoran dengan berbagai kebijakan, seperti mengisi kamar hotel dengan pasien OTG (orang tanpa gejala) COVID, dan bantuan hibah ke perhotelan," ungkap Krisnadi.
Baca juga: Kemenparekraf siapkan tatanan normal baru sektor pariwisata NTB
Sayangnya, kata dia, berbanding terbalik dengan Pemerintah DKI Jakarta, hingga saat ini belum ada upaya kebijakan dalam membantu industri perhotelan di Jakarta yang terpuruk. Justru pemberlakuan PSBB menambah dalam keterpurukan hotel-hotel di Jakarta.
Pengelola hotel dilema dalam hal pembatasan jumlah tamu saat mengadakan acara di hotel, antara akan ditegur pemda, takut terciptanya klaster baru, dengan permintaan tamu yang ingin
kelonggaran jumlah.
"Permintaan kami kepada pemda DKI Jakarta adalah keringanan atau penundaan pembayaran PBB, dan juga permintaan pengurangan jumlah pajak reklame Pemerintah DKI Jakarta," kata Krisnadi.
Sesuai AD/ART PHRI Pasal 25 ayat 1a tentang Pelaksanaan Musda yang dilaksanakan satu kali dalam lima tahun, BPD PHRI DKI Jakarta akan menggelar Musda XV BPD PHRI DKI Jakarta pada 2020 dalam kepengurusan periode 2015-2020.
Agenda musda yakni akan memilih Ketua BPD PHRI periode 2020-2025 pada 3 Desember 2020 bertempat di Amos Cozy Hotel & Convention Hall yang akan diikuti pimpinan anggota PHRI DKI Jakarta dari hotel, restoran, lembaga pendidikan pariwisata, dan perusahaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
Ketua BPD PHRI DKI Jakarta Krisnadi di Jakarta, Rabu, mengatakan pihaknya akan terus memotivasi para anggota tetap semangat dalam berusaha dan produktif.
"Dalam masa pandemi COVID-19 ini, industri hotel dan restoran sangat merasakan dampaknya baik terhadap penurunan tingkat hunian maupun harga jual kamarnya," katanya.
Baca juga: Program CHSE bentuk dukungan pemerintah kepada hotel dan restoran
Oleh karena itu, pihaknya berencana menggelar Musda XV BPD PHRI DKI Jakarta dengan tema "Bersama PHRI meningkatkan tourism Jakarta".
"BPD PHRI DKI Jakarta akan tetap berusaha membantu para anggota untuk memperjuangkan kemudahan-kemudahan dalam menjalankan usahanya, baik kemudahan terhadap kebijakan pajak maupun aturan-aturan yg berlaku," jelas Krisnadi.
Selain itu, BPD PHRI DKI Jakarta juga sangat memperhatikan pemberlakuan dan pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan hotel dan restoran yang mengacu kepada protokol kesehatan di lingkungan hotel dan restoran dan mengacu pada protokol kesehatan dari Kemenkes, Kemenparekraf, pemerintah daerah melalui keputusan gubernur/SK Kadisparekraf DKI, maupun pedoman pelaksanaan protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh PHRI pusat.
Ia mengakui sejak pandemi COVID-19 merebak, industri hotel dan restoran di Jakarta mengalami kerugian yang besar.
Penurunan okupansi hotel yang sangat tajam hingga tutupnya sejumlah hotel menjadi masa terburuk perhotelan di Jakarta.
Baca juga: Tingkat hunian hotel di Kota Bogor pekan ini sekitar 41 persen
Krisnadi menjelaskan masa PSBB semakin menambah jatuh, tercatat pada Mei 2020 menjadi sangat dilematis, karena industri hotel harus memberikan THR terhadap karyawan.
Pada Mei 2020, tercatat 100 hotel tutup akibat pandemi, sebanyak 1.500 pekerja dirumahkan terutama untuk golongan pekerja harian dan pekerja kontrak.
Meski saat ini telah berangsur membaik dengan tingkat hunian kamar rata-rata 30 persen.
"Meski demikian, pemerintah pusat telah berupaya membantu industri perhotelan dan restoran dengan berbagai kebijakan, seperti mengisi kamar hotel dengan pasien OTG (orang tanpa gejala) COVID, dan bantuan hibah ke perhotelan," ungkap Krisnadi.
Baca juga: Kemenparekraf siapkan tatanan normal baru sektor pariwisata NTB
Sayangnya, kata dia, berbanding terbalik dengan Pemerintah DKI Jakarta, hingga saat ini belum ada upaya kebijakan dalam membantu industri perhotelan di Jakarta yang terpuruk. Justru pemberlakuan PSBB menambah dalam keterpurukan hotel-hotel di Jakarta.
Pengelola hotel dilema dalam hal pembatasan jumlah tamu saat mengadakan acara di hotel, antara akan ditegur pemda, takut terciptanya klaster baru, dengan permintaan tamu yang ingin
kelonggaran jumlah.
"Permintaan kami kepada pemda DKI Jakarta adalah keringanan atau penundaan pembayaran PBB, dan juga permintaan pengurangan jumlah pajak reklame Pemerintah DKI Jakarta," kata Krisnadi.
Sesuai AD/ART PHRI Pasal 25 ayat 1a tentang Pelaksanaan Musda yang dilaksanakan satu kali dalam lima tahun, BPD PHRI DKI Jakarta akan menggelar Musda XV BPD PHRI DKI Jakarta pada 2020 dalam kepengurusan periode 2015-2020.
Agenda musda yakni akan memilih Ketua BPD PHRI periode 2020-2025 pada 3 Desember 2020 bertempat di Amos Cozy Hotel & Convention Hall yang akan diikuti pimpinan anggota PHRI DKI Jakarta dari hotel, restoran, lembaga pendidikan pariwisata, dan perusahaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020