Depok, (Antara Megapolitan) - Direktur Perencanaan, Pengembangan, dan Teknologi Informasi PT Taspen (Persero) Faisal Rachman mengatakan saat ini perusahaannya sedang menyiapkan segala aspek yang berkaitan dengan upaya peningkatan kesejahteraan pegawai negeri sipil (PNS).

"Salah satunya menambah produk JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian)," kata Faisal dalam forum diskusi tentang Jaminan Sosial dan Program Manfaat Tambahan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Balaikota Depok, Selasa.

Menurut dia, produk JKK dan JKM sudah dikelola oleh Taspen melalui PP 12 Tahun 1981. Sesuai Pasal 57 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Taspen dapat melakukan tambahan produk juga tambahan peserta dan Taspen diminta untuk membuat roadmap untuk 2014-2029.

"Pada 2029 akan dilihat produk mana saja yang sesuai Undang-Indang Jaminan Sosial sebagai payung hukum," katanya.

Ia mengatakan sejak dahulu PNS sudah menerima jaminan kesehatan melalui Jaminan Hari Tua dan jaminan lainnya yang telah diatur undang-undang.

Sementara itu Sekretaris Perusahaan PT Taspen Iwan Soeroto mengatakan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat sedang membangun sistem pensiun baru fully funded untuk menggantikan sistem lama Pay as You Go.

"Kita ingin membangun sistem pensiun yang baru yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan PNS," katanya.

Dikatakannya saat ini memang sistem pensiun baru fully funded itu tidak bisa diberlakukan untuk seluruh PNS yang masih aktif atau pensiunan. Namun ada suatu peningkatan manfaat yang nantinya dapat dinikmati PNS.

"Untuk sistem baru akan diberlakukan nanti `cute of date` pada sistem penggajian baru diterapkan, kemungkinan pada 2017," katanya.

Namun ia berharap sistem tersebut dapat dipercepat dan dilaksanakan pada 2016. Untuk menerapkan penggajian baru tersebut harus dilakukan evaluasi jabatan secara nasional tergantung pada kebijakan pemerintah.

Perbedaan fully funded dan Pay as You Go yakni Pay as You Go ditanggung sepenuhnya oleh APBN, sedangkan Fully Funded ditanggung oleh pemerintah selaku pemberi kerja dan PNS selaku pekerja.  

Sedangkan Mantan Wakil Menteri Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Eko Prasodjo mengatakan kesejahteraan para PNS saat memasuki masa pensiun harus diutamakan. 

"Kesejahteraan PNS harus terjaga," kata Eko ketika di temui tempat yang sama.  

Ia mengatakan belanja pensiun PNS tahun 2015 mencapai Rp 93 triliun yang merupakan pensiun PNS dan TNI polri. Tentunya dalam jangka panjang bisa membebani keuangan negara. Ini harus dicari solusinya apakah menggunakan salah satu sistem atau kombinasi keduanya.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015